UNGKAPAN, MAKASSAR – Salat Id yang diselenggarakan di lapangan oleh Muhammadiyah bukanlah karena keterbatasan kapasitas masjid, melainkan berdasarkan keutamaan yang diajarkan dalam sunnah Nabi Muhammad SAW.
Salat Id di tanah lapang memiliki nilai lebih karena merupakan kebiasaan Rasulullah SAW, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَةُ … [رواه البخاري]
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Sa‘id al-Khudri bahwa ia berkata: Nabi Muhammad SAW selalu keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adha menuju lapangan, lalu hal pertama yang ia lakukan adalah salat…
Muhammadiyah telah menjalankan tradisi Salat Id di lapangan sejak tahun 1924. Tradisi ini bukan sekadar pilihan praktis, tetapi juga hasil dari ijtihad yang kuat.
Sejarawan sekaligus Anggota Majelis Pustaka Informasi (MPI) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Ghifari Yuristiadhi Masyhari Makhasi, menjelaskan bahwa keputusan Muhammadiyah dalam menyelenggarakan Salat Id di lapangan berakar pada dalil yang jelas.
“Pada saat itu, masjid-masjid Kagungan Ndalem sebenarnya sudah cukup luas untuk menampung jamaah Salat Id, karena jumlah penduduk dan tingkat pengamalan agama belum sebanyak sekarang,” ujarnya dilansir dari laman Muhammadiyah pada Minggu (30/3/2025).
Dengan demikian, pelaksanaan Salat Id di lapangan bukan disebabkan oleh keterbatasan masjid, melainkan sebagai bentuk pengamalan sunnah dan hasil ijtihad Muhammadiyah yang berlandaskan dalil kuat. Tradisi ini terus dijaga hingga kini sebagai bagian dari warisan keagamaan yang telah berlangsung hampir satu abad.(*)