UNGKAPAN, MAKASSAR – Pengungkapan kasus passobis atau penipuan online oleh jajaran Kodam XIV Hasanuddin mendapat apresiasi. Apresiasi tersebut salah satunya disampaikan oleh advokat senior di Sulsel, Farid Mamma. Ia menyebut kejahatan passobis selama ini sangat meresahkan masyarakat.
Menurutnya, untuk menangani persoalan kasus passobis semua pihak harus bekerja sama termasuk TNI dan Kepolisian.
“Sehingga ke depan pengungkapan kasus yang sejenis bisa berjalan maksimal dan proporsional. Negara tidak boleh kalah dengan para pelaku passobis. Passobis harus diberangus karena memang sudah sangat meresahkan, tinggal duduk bersama bagaimana saling membantu dalam pengungkapannya,” kata Farid pada Senin 28/4/2025.
Dikatakan, secara hukum TNI memang tidak berwenang menangkap warga sipil dalam kasus penipuan online atau “passobis” karena penegakan hukum pidana adalah ranah Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan tugas TNI di luar perang tidak termasuk menangkap warga sipil kecuali dalam situasi darurat militer atau atas permintaan resmi polisi.
Penangkapan tanpa koordinasi dan dasar hukum yang jelas disebut berpotensi melanggar hak asasi manusia dan prosedur hukum yang berlaku seperti diatur dalam KUHAP.
“Penangkapan warga sipil tanpa prosedur hukum yang tepat berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia,” cetus Farid.