UNGKAPAN, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam membangun pemerintahan yang terbuka, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel.
Rapat tahunan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemprov Sulsel dalam mendorong transformasi digital dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sejalan dengan visi Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi.
Mewakili Sekretaris Daerah Sulsel selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi adalah hak publik yang harus dijamin dan dilaksanakan secara konsisten.
“Sebagai pemerintah yang ingin terus bergerak menuju tata kelola yang terbuka dan akuntabel, kita harus memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang mudah terhadap informasi, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan dan proses pengambilan keputusan,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Ia menekankan bahwa seluruh PPID di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) harus memahami dengan baik regulasi keterbukaan informasi. Tak hanya sekadar memahami, para PPID juga dituntut mampu menerapkannya secara efektif, terutama dalam menyusun dan mengelola informasi yang dapat dibuka untuk publik maupun informasi yang harus dilindungi karena bersifat sensitif.
“Penetapan daftar informasi ini sangat penting untuk menyeimbangkan antara prinsip transparansi dan perlindungan terhadap data yang jika disebarluaskan tanpa kendali, bisa berdampak negatif,” tegasnya.
Keberhasilan Pemprov Sulsel meraih predikat sebagai Pemerintah Provinsi Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) RI menjadi bukti nyata atas langkah-langkah yang telah diambil. Namun, predikat tersebut menurut Andi Winarno, bukanlah titik akhir, melainkan bagian dari proses panjang yang menuntut komitmen kolektif seluruh pihak.
“PPID bukanlah tanggung jawab satu orang atau satu unit saja. Ini adalah tugas bersama. Butuh koordinasi, konsistensi, dan kemauan kuat dari seluruh OPD agar keterbukaan informasi bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap keterbukaan informasi publik dapat memperkuat kualitas pelayanan pemerintah sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, seluruh PPID OPD diminta aktif dalam menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik maupun Informasi yang Dikecualikan. Informasi-informasi tersebut nantinya harus diunggah melalui kanal digital resmi milik Pemprov Sulsel maupun platform milik masing-masing OPD teknis.
Rapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris Diskominfo-SP Sulsel Sultan Rakib, Kepala Bidang Humas Fitra, serta perwakilan PPID pelaksana dari seluruh perangkat daerah lingkup Pemprov Sulsel.
Dengan kolaborasi dan kerja bersama, Pemprov Sulsel berharap dapat terus berada di garis depan dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. (*)