Pemkot Makassar Terapkan Aturan Baru, Spanduk dan Baliho Dilarang di Pohon

Ilustrasi banner dipaku di pohon.(Foto: Int)

UNGKAPAN, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 yang berisi larangan pemasangan spanduk, baliho, reklame, hingga poster di pohon-pohon penghijauan di seluruh wilayah kota.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat demi menjaga keindahan kota sekaligus melestarikan lingkungan hidup. Ia menegaskan bahwa pohon bukanlah tempat yang layak untuk alat promosi apa pun.

“Dari dulu sudah kita ingatkan, pohon itu bukan tempat pasang baliho atau spanduk. Kalau ada yang pasang, cabut saja,” tegas Munafri saat memberikan pernyataan, Senin (14/4/2025).

Larangan ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha dan instansi pemerintah. Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Munafri telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP untuk melakukan penertiban, apalagi menjelang masa politik di mana alat peraga kampanye biasanya marak dipasang sembarangan.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tidak hanya melarang pemakuan, tapi juga segala bentuk penempelan, pengikatan, atau pemasangan benda apapun di batang pohon.

Munafri juga mengajak camat, lurah, dan masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar dan segera menertibkan jika ada pelanggaran. Ia berharap kebijakan ini bisa menjaga Makassar tetap hijau dan nyaman bagi semua.

“Pohon itu seharusnya jadi bagian dari penghijauan kota, bukan dijadikan tiang spanduk. Jadi jangan salahkan kalau nanti alat peraga yang dipasang di pohon langsung kita copot,” pungkasnya.(*)

Baca juga:  KSAU Marsekal Tonny Harjono Dapat Undangan Langsung dari Danny Pomanto Hadir di Makassar F8