UNGKAPAN, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Langkah yang dilakukan saat ini hanyalah proses pendataan ulang sesuai Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 018/R/BKN/VIII/2022.
Pendataan ini bertujuan untuk memetakan, memvalidasi, serta menyusun peta jalan penyelesaian status tenaga non-ASN secara nasional. Seluruh pegawai non-ASN diwajibkan terdaftar dalam pangkalan data resmi guna menghindari praktik rekrutmen yang tidak sesuai prosedur.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, yang mewajibkan kejelasan status kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Makassar, Akhmad Namsum, menegaskan bahwa pendataan ini bukanlah bentuk pemutusan kerja.
“Penataan ini merupakan implementasi regulasi pemerintah pusat. Tidak ada lagi anggaran honor untuk tenaga non-ASN, kecuali melalui skema jasa lainnya perseorangan,” jelasnya, Sabtu (17/5).
Namsum juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, surat Menpan RB tertanggal 12 Desember 2024, serta surat dari Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1664. Seluruhnya menegaskan larangan pembayaran honor non-ASN melalui APBD, kecuali bagi mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK.
“Yang tidak ikut seleksi PPPK tidak bisa lagi digaji melalui APBD. Tapi kebutuhan tenaga operasional masih dapat dipenuhi lewat skema jasa perseorangan,” tambahnya.
Pemkot Makassar saat ini tengah memetakan kebutuhan tenaga di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama untuk bidang operasional seperti tenaga kebersihan, pramusaji, dan petugas teknis, agar tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (*)