Pemkot Makassar Salurkan Santunan Kematian Rp42 Juta untuk Ahli Waris Pekerja

Pemkot Makassar Salurkan Santunan Kematian Rp42 Juta untuk Ahli Waris Pekerja

UNGKAPAN, MAKASSAR – Tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia yang jatuh pada Sabtu, 17 Agustus 2024, kaum pekerja dan buruh yang meninggal dunia diberikan santunan sebagai penghormatan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Ahli waris dari pekerja atau buruh yang meninggal dunia dalam berjuang mencari nafkah diberikan santunan jaminan kematian (JKM) dari pemerintah kota melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan Pemkot Makassar diserahkan secara simbolis oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Firman Hamid Pagarra kepada 10 ahli waris penerima santunan. Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp 42 juta.

Penyerahan santunan dilangsungkan sebelum pelaksanaan upacara penurunan bendera merah putih dilaksanakan di Anjungan Pantai Losari City Of Makassar, Sabtu (17/08/2024).

Dalam penyampaiannya, Firman menyebut bila bantuan yang diberikan ini merupakan salah satu pemberian manfaat dari pemerintah kota kepada masyarakat yang telah dianggarkan oleh APBD Makassar.

“Ternyata ada kurang lebih 10 yang sudah meninggal maka hari ini kita serahkan, jadi satu sudah terbayarkan sementara sisanya tadi itu masih proses pencairan. Paling lambat Senin,” jelasnya.

Dirangkaikan dengan perayaan HUT ke-79 RI, kata Firman karena program jaminan ini merupakan program pemerintah maka oleh karenanya itu pemerintah kota Makassar hadir dalam kegiatan negara dan momentum ini bagian dari upaya kota melindungi masyarakat.

Kepala Cabang BPJSTK I Nyoman Hari mengatakan, total kepesertaan BPJS di Kota Makassar berjumlah 150 ribu. Terdiri dari tiga segmen yaitu penerimaan upah, bukan penerima upah dan jasa konstruksi.

“Nah yang hari ini masuk dalam jasa penerima upah atau pekerja informal pedang kaki lima, pedang bakso ibu rumah tangga yang bekerja mungkin penjual gorengan,” bebernya.

Dia mengatakan, Pemkot Makassar sendiri total 35 ribu yang sudah masuk dalam daftar penerima dan yang dijamin oleh pemerintah kota sendiri hanya dua jaminan yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Baca juga:  Penyusunan Renstra Harus Selaras RPJMD

“Diharapkan santunan dapat memberikan manfaat lebih baik untuk para ahli waris peserta BPJSTK kedepannya,” tambahnya. (**)