UNGKAPAN, MAKASSAR – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan melakukan asistensi Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) untuk Pemerintah Kota Makassar.
Kunjungan asistensi MRPN lintas sektor pada program ketahangan pangan di Kota Makassar ini berlangsung di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (20/05/2024).
Kehadiran Tim BPKP Perwakilan Sulsel diterima secara langsung Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Firman Hamid Pagarra yang turut didampingi Kepala Bappeda Makassar Andi Zulkifli Nanda.
“Kedatangan tim BPKP ini dalam rangka asistensi yang dilakukan secara serentak di Indonesia, dan sebagai pendampingan lintas sektor terhadap hal-hal yang tidak sesuai ketentuan,” ucap Firman.
Untuk Kota Makassar sendiri khususnya di bidang ketahangan pangan terdapat beberapa item yang menjadi acuan dari BPKP yang harus menjadi fokus seperti lonjakan harga dan stabilitas produksi pangan.
Karenanya, kata Firman, pihak Pemkot Makassar siap mendapat pendampingan langsung dari BPKP guna menjalin sinergitas guna meminimalkan dampak risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta dapat mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko dengan sebaik-baiknya.
Sementara, Kepala Pengendali Tekhnis BPKP Sulsel Martinus Tonapa menyampaikan, asitensi serentak secara nasional dilaksanakan hingga 31 Mei 2024 mendatang.
“Rencananya, mulai hari ini sampai 31 Mei. Melakukan meeting dan asisten. Kita akan mengidentifikasi resiko-resiko di ketahangan pangan yang ada di kota Makassar,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini pula, Martinus memperjelas entry meeting dan asistensi tersebut dengan menampilkan lembaran Peraturan Presiden (Perpres) No 39 terkait Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang dimana perpres ini merupakan kegiatan terkoordinasi untuk mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya risiko pembangunan nasional.
Katanya, penerapan MRPN mencakup seluruh pengelolaan risiko dalam Pembangunan Nasional yang dilaksanakan oleh Entitas MRPN pengelola keuangan negara.
“Kunjungan kami ini dalam rangka penguatan tugas dan fungsi serta pendampingan terkait pelaksanan menajemen resiko di lingkup Pemkot Makassar,” pungkasnya. (**)