SULSEL  

Pemerintah Kota Makassar Raih Predikat WTP dari BPK untuk Laporan Keuangan Tahun 2022

UNGKAPAN.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar yang di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi berhasil meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Predikat Opini WTP diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Makassar untuk Tahun Anggaran 2022.

Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun secara langsung menyerahkan LHP BPK kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo yang berlangsung di Gedung BPK Sulsel, Rabu (17/05/2023) dengan dihadiri oleh seluruh OPD Pemerintah Kota Makassar.

Danny sebutan panggilan akrab Wali Kota Makassar merasa bersyukur karena Kota Makassar berhasil mempertahankan predikat WTP dari BPK selama dua tahun berturut-turut yakni untuk LKPD 2021 dan LKPD 2022 dan ini tentunya tidak mudah dalam mengembalikan predikat WTP setelah sebelumnya memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Karena itu, kami dari Pemerintah Kota Makassar berjanji akan terus mempertahankan predikat ini,” katanya.

Dia juga menyebut pada periode pertamanya sebagai wali kota, Kota Makassar meraih predikat WTP selama lima kali berturut-turut, yang kemudian mengantarkan Kota Makassar meraih penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha.

Predikat WTP tahun ini bagi Danny, jauh lebih baik daripada tahun sebelumnya, dengan rekomendasi dari BPK yang mengalami penurunan. Catatan atau rekomendasi dari BPK kali ini lebih terjangkau dalam ketaatan, seperti catatan terkait pembenahan puskesmas.

“Keterjangkauan ketaatan ini lebih mudah untuk diselesaikan daripada sebelumnya,” ujarnya.

Dia pun memberikan prestasi ini kepada kerja keras semua pihak, dan berjanji akan menindaklanjuti semua rekomendasi dari BPK secara langsung di bawah kepemimpinannya.

Baca juga:  Akibat Kenaikan BBM, Tarif Angkutan Penumpang Sudah Naik

Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun menyatakan, Pemkot Makassar wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK setelah menerima LHP.

“Tindak lanjut tersebut harus disampaikan kepada BPK paling lambat dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima,” pungkasnya.