UNGKAPAN, MAKASSAR – Terduga pelaku penculikan, penyekapan dan pemerkosaan terhadap bocah perempuan 12 tahun berhasil ditangkap. Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar membekuk pria berusia 37 tahun saat sedang berada di tempat persembunyiannya Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Minggu (13/04/2025) malam.
Dalam proses penangkapan, pelaku yang diketahui bernama Khalil Gibran (37) sempat memberikan perlawanan saat hendak diringkus. Oleh karena itu, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
“Dalam proses penangkapan, ia melakukan perlawanan dan kami segera hadiahi timah panas di kakinya,”tegas Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat ekspose kasus tersebut di Kantornya, pada Senin (14/04/2025).
Kesempatan itu juga, Arya menceritakan kronologi awal perbuatan bejat dari pelaku dilakukan ketika melihat anak kecil ini sedang duduk menjual kerupuk di pinggir jalan. Pelaku kemudian membujuk untuk membelikan baju baru dan beras.
Setelah berhasil membujuk korban, pelaku segera membawa korban ke kamar kontrakannya yang berada di wilayah Kecamatan Manggala.
“Setelah itu dipaksa dibuka celananya dan melakukan pemerkosaan,” kata Arya didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas.
Arya menambahkan, pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual tidak sekali saja. Pelaku melancarkan aksi bejatnya hingga empat kali dalam rentang waktu dua hari. Kejadian itu membuat korban merasa tersiksa dan tidak senang.
Beberapa kali korban yang merasa dipaksa, berteriak ingin keluar dari ruangan tersebut. Korban sempat melakukan perlawanan, berteriak sejadi-jadinya, namun badan besar pelaku tidak mampu terbendung.
Korban juga mendapat perlakuan penganiayaan di bagian wajah, kepala, hingga mulutnya dilakban agar berhenti memberikan perlawanan dan teriakan.
“Setiap kali menyetubuhi korban, digunakan cairan (pelumas). Korban saat ini masih di rumah sakit mendapatkan perawatan. Pada hari kedua di kontrakan itu, korban memanfaatkan kelengahan pelaku dan berhasil kabur,” ujarnya.
Setelah berhasil kabur, dia melaporkan kepada pamannya. Kemudian Jatanras dari Polrestabes Makassar dengan cepat meringkus pelaku Khalil Gibran.
“Atas perbuatan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76 d, serta UU Perlindungan Anak. Ancaman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun. Denda maksimal Rp5 miliar,” tambahnya.