UNGKAPAN, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel Robert M Tacoy, Aspidum Rizal Syah Nyaman dan jajaran Pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejari Bone di Kejati Sulsel, Selasa (30/09/2025).
Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kajari Bone Ahmad Jazuli, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator serta jajaran secara virtual dari Kejari Bone.
Kejari Bone mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana pencurian (pasal 363 ayat (1) KUHP) yang melibatkan tersangka laki-laki AS (40) terhadap korban wanita PW (60).
Tersangka AS melakukan pencurian pada hari Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 02.22 Wita, di lingkungan SMP Negeri 4 Watampone.
Tersangka memanjat pagar sekolah, merusak CCTV di kantin, dan kemudian mengambil 1 (satu) buah tabung gas Elpiji ukuran 3 Kg dari dalam kantin. Tabung gas tersebut kemudian ditukarkan di warung dengan rokok, mie dan sepiring nasi.
Keputusan untuk menghentikan penuntutan diambil setelah Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Bone melakukan profiling terhadap tersangka dan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain adanya Perdamaian Tanpa Syarat yang telah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat antara korban dan tersangka.
Kemudian nilai kerugian yang diderita korban berada di bawah Rp 2.500.000 serta pelaku juga bukan residivis. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan berdasarkan hasil penelusuran SIPP di Pengadilan Negeri Watampone, Sinjai, dan Sengkang, tersangka tidak pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya.
Tidak hanya itu, tersangka dikenal sebagai individu yang baik, pekerja keras, dan bertanggung jawab terhadap keluarganya oleh masyarakat setempat, termasuk Lurah Watampone.
Tersangka juga diketahui pernah bekerja dengan korban di masa lalu.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Setelah melihat melihat testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Bone untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
Selanjutnya, tersangka AS akan menjalani sanksi sosial dengan membersihkan kantor lurah selama 1 bulan.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” ucapnya.