Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Makassar Dipastikan Diproses Hukum

Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Makassar Dipastikan Diproses Hukum

UNGKAPAN, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mulai melakukan penyelidikan terkait kerusuhan yang berkahir dengan pembakaran gedung DPRD Makassar beserta kendaraan yang terpakir pasca aksi unjuk rasa di Jalan AP Pettarani pada Jumat, 29 Agustus 2025 lalu.

Saat ini, tim gabungan dari Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel mulai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.

“Tim Ditreskrimum dan Labfor mulai melakukan olah TKP. Kita lihat di sini aset negara terbakar, dan ada saudara kita meninggal dunia di tempat ini,” ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono dalam tinjauannya di Kantor DPRD Makassar.

Rusdi Hartono juga berkomitmen pihaknya seriusa mengusut dengan tuntas kasus yang terjadi hingga menemukan pihak yang bertanggung jawab atas pembakaran gedung DPRD Makassar hingga menimbulkan korban jiwa.

“Proses olah TKP ini akan memperjelas apa yang sebenarnya terjadi. Potensial tersangka sudah ada, dan dalam waktu dekat akan kita tindaklanjuti dengan proses hukum,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara polisi mencatat kerusakan cukup parah. Sebanyak 67 unit mobil dan 15 unit motor hangus terbakar.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp250 miliar. Selain kerugian materiil, tiga orang warga juga dilaporkan meninggal dunia akibat peristiwa ini.

“Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan kita tuntut hingga ke pengadilan. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan,” tambah Rusdi.

Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas. Ia menegaskan, penyampaian pendapat adalah hak konstitusional warga, namun harus dilakukan sesuai aturan.

“Silakan berdemonstrasi, menyampaikan aspirasi, tapi dengan cara tertib, damai, dan tidak merugikan orang lain. Jangan sampai kebebasan itu melanggar hukum,” katanya.

Baca juga:  Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan Antar Sepupu di Parepare

Pihaknya bersama TNI telah mengerahkan 1.323 personel untuk menjaga keamanan di Kota Makassar pasca kerusuhan.