Pasutri di Makassar Ditetapkan Tersangka Usai Rudapaksa dan Rekam Karyawatinya

Pasutri di Makassar Ditetapkan Tersangka Usai Rudapaksa dan Rekam Karyawatinya

UNGKAPAN, MAKASSAR – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik dan rudapaksa oleh pasangan suami-istri (pasutri) kepada perempuan berinisial KA (22) di Perumahan Pesona Barombong Indah, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 02 Desember 2026, kini tengah ditangani oleh Polrestabes Makassar.

Pasangan suami-istri itu pun telah ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 6B dan 6C juncto Pasal 14 ayat (1A) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Prahara bermula dari kecurigaan sang istri SM (39) terhadap suaminya SK (23) yang diduga menjalin hubungan dekat dengan korban KA yang merupakan karyawan di usaha nasi kuning milik pasutri yang memiliki 10 cabang usahanya.

Atas kecemburuan itu, SM kemudian memancing untuk datang ke salah satu toko miliknya. Sesampainya di lokasi, korban yang berada di lokasi sama diduga dikurung dan dipaksa mengaku atas dugaan perselingkuhan tersebut.

“Korban dipaksa mengaku dan diduga mengalami pemukulan,” Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi persnya.

Lebih jauh, Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan bahwa korban juga diduga dipaksa berhubungan badan hingga sebanyak dua kali. Selama kejadian, pelaku merekam peristiwa tersebut menggunakan ponselnya.

“Rekaman video tersebut belum disebarkan ke publik dan disita oleh polisi bersama dengan ponsel pelaku sebagai barang bukti.

Dalam rekaman yang kini dijadikan salah satu barang bukti oleh penyidik, korban terlihat menangis dan menyebut peristiwa itu sebagai pemerkosaan karena dilakukan dengan paksaan dan tekanan.

“Kalau terduga pelaku berdalih tak melakukan pemukulan kan sudah ada bukti rekaman video. Tersangka memang mengatakan apa saja silakan, pembuktian sudah ada dan cukup,” tegasnya.

Baca juga:  Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif di Bank BUMN Bulukumba

Saat ini lanjut Arya Perdana, penyidik masih mendalami fakta hukum dan motif di balik kejadian tersebut, termasuk alat bukti digital yang telah diamankan.

“Motifnya ya itu, mengetahui selingkuh atau tidak tapi cara membuktikannya salah. Masak orang dipaksa berhubungan badan. Karena orang dipaksa dengan ketakutannya, ya akhirnya tidak terbukti dengan sendirinya,” tambahnya.