UNGKAPAN, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna keenam pada masa persidangan pertama Tahun Sidang 2025/2026, Selasa (21/1/2025). Rapat berlangsung secara hybrid, memadukan kehadiran langsung di ruang rapat paripurna DPRD dengan partisipasi daring melalui Zoom Meeting.
Agenda paripurna tersebut membahas penyampaian pendapat Wali Kota Makassar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Makassar atas inisiatif pengajuan ketiga ranperda tersebut. Ia menilai, pemaparan Panitia Khusus Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan pada rapat paripurna sebelumnya telah menggambarkan urgensi regulasi sekaligus menunjukkan pemahaman yang komprehensif terhadap peran strategis arsip.
Menurut Munafri, arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, melainkan juga memiliki nilai penting sebagai rekam jejak sejarah, alat bukti hukum, serta landasan utama dalam proses perumusan kebijakan yang berbasis data dan fakta.
Seiring dengan arah pemerintahan yang terus bergerak menuju digitalisasi dan keterbukaan informasi publik, ia menegaskan bahwa pengelolaan arsip menjadi elemen kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan dapat dipercaya.
“Pemerintah Kota Makassar menyambut baik serta memberikan dukungan penuh terhadap penyusunan ranperda ini,” ujar Munafri.
Ia juga menilai bahwa Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan memiliki tingkat urgensi yang tinggi untuk segera ditetapkan, mengingat masih terbatasnya kelembagaan dan unit kearsipan pada sejumlah perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Makassar.






