Oknum Kepala Desa di Wajo Jadi Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Irigasi

Oknum Kepala Desa di Wajo Jadi Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Irigasi

UNGKAPAN, MAKASSAR – Satu orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi tahun anggaran 2021 di Gilireng Kabupaten Wajo, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo terhadap SH didasari Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo dengan nomor 2019/P.4.19/Fd.1/10/2023 pada 3 Oktober 2023.

Sejalan dengan penetapan status sebagai tersangka, SH secara langsung juga ditahan. Penahanan didasari Surat Perintah Penahanan dengan nomor Print01/P.4.19/Fd.1/10/2023 pada tanggal 3 Oktober 2023.

“Penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai dari 3 Oktober 2023 hingga 2 November 2023, dan SH akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang Kabupaten Wajo,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) Soetarmi.

Lebih jauh lagi Soetarmi menjelaskan, penetapan saksi naik sebagai tersangka serta dilakukan penahanan terhadap SH setelah penyidik sudah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ganti rugi untuk pengadaan tanah pembangunan jaringan irigasi.

Dalam kasus ini, perbuatan melawan hukum yang terungkap ada empat bidang tanah yang merupakan milik pemerintah daerah dan berpotensi mengalami kerugian negara sekitar Rp 754.455.200,00, akibat dari perbuatan SH, selaku Kepala Desa Sakkoli tahun 2021 yang diduga telah menerima ganti rugi atas empat bidang tanah yang seharusnya adalah milik pemerintah daerah.

“Ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi khususnya yang terjadi di Kabupaten Wajo,” pungkasnya.

Tersangka dalam kasus ini disangkakan dengan beberapa pasal yaitu, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pasal primair.

Baca juga:  Hakim Tolak Gugatan Eks Stafsus Gubernur Sulsel kepada Media dan Jurnalis

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pasal subsidair.

Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai pasal primair.

Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai pasal subsidair.