UNGKAPAN, MAKASSAR – Oknum guru dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Makassar.
Guru sekolah dasar (SD) berinisial IPT itu diduga melakukan pelecehan dan persetubuhan kepada siswi sekolah dasar tempatnya mengajar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Karena pelaku adalah tenaga pendidik, sehingga hukumannya bertambah sepertiga,” kata Arya Perdana saat memberikan keterangan pers di Polrestabes Makassar, Jumat (03/10/2025).
Kata Arya Perdana, pelaku menggunakan modus les privat dalam menjalankan aksinya. Dari pengakuan kepada polisi, aksi bejat tersebut telah dilakukan berkali-kali sejak korban masih duduk di bangku kelas V SD.
“Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita. Orang tua korban juga menemukan percakapan mencurigakan antara pelaku dan korban di smartphone. Kemudian hasil visum menunjukkan ada robekan di area sensitif korban,” ujarnya.
Dia juga mengimbau kepada orang tua agar selektif dan benar-benar mengawasi anak-anak mereka terutama saat mengikuti kegiatan di luar sekolah.