Masyarakat Maros Diminta Waspadai Modus Mafia Tanah

Masyarakat Maros Diminta Waspadai Modus Mafia Tanah

UNGKAPAN, MAROS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Maros diminta melakukan penindakan secara tegas dalam menangani mafia tanah baik secara internal maupun eksternal.

Ketua Forum Komunitas Hijau, Ahmad Yusran mengatakan, Kantor ATR BPN Maros juga sudah sepatutnya aktif memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa waspada menjaga aset khususnya berupa tanah.

Apalagi kata Yusran, dalam praktik kejahatan pertanahan, mafia tanah cenderung berkelompok. Bekerja tak sendiri, dan tidak segan melakukan komunikasi dengan pihak lain untuk melancarkan kerjanya.

“Semisal oknum BPN, oknum polisi, oknum jaksa, oknum PPAT dan lain sebagainya,” ujar Yusran, Jumat (31/01/2025).

Kata Yusran, berdasarkan hasil kajian dan evaluasi dari Forum Komunitas Hijau, rata-rata pelaku kejahatan pertanahan menggunakan modus pemalsuan dokumen.

Pemalsuan dokumen dilakukan sejak proses awal dengan lebih dulu mempunyai target. Kemudian, untuk menduduki suatu bidang, maka mafia tanah disinyalir melakukan koordinasi dengan oknum aparat desa setempat untuk mengeluarkan surat keterangan tanah.

Tak cukup itu saja, ketika dokumen dibawa ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), oknum PPAT berpotensi ikut serta dengan tidak melakukan kewajibannya dengan benar.

“Seperti seharusnya ada verifikasi oleh pihak yang hadir, tapi ternyata tidak hadir dan dibuat surat keterangan palsu. Lalu, Akta Jual Beli (AJB) yang ada, dibawa ke BPN. BPN dalam hal ini tak punya kewenangan untuk melakukan pengecekan materiil, apakah ini asli atau tidak. Ketika dokumen sudah dikirim, ya ada asumsi bahwa ini sudah dicek,” terang Yusran.

Selain itu, juga terdapat ada kasus penguasaan lahan yang bukan milik akibat tanah yang tidak dimanfaatkan dalam kurun waktu yang cukup lama.

Baca juga:  Kejati Sulsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Proyek Bendungan Paselloreng

“Karena tidak ada pemanfaatan, tiba-tiba muncul bangunan warung-warung liar semi permanen. Perlahan-lahan gedungnya berubah permanen dan banyak yang menempati,” sambungnya.

Oleh karena itu, Ketua Forum Komunitas Hijau ini mengimbau kepada masyarakat untuk betul-betul menjaga aset tanah yang dimiliki.

Tak hanya menjaga batas-batas aset tanah, tetapi juga dimanfaatkan dan dikelola dengan baik agar tanah yang dimiliki memberi manfaat dan kemakmuran.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tak mudah memberikan sertipikat tanah atau memberi kuasa atas sertipikat tanahnya ke sembarang orang yang kurang dipercaya terutama dalam hal jual beli.

“Lakukan transaksi jual beli di PPAT yang benar-benar terpercaya. Banyak sekali kasus-kasus kejahatan dikarenakan PPAT yang dipilih, ternyata PPAT yang fiktif. Jadi, selektif memilih PPAT agar proses peralihan jual beli menjadi aman,” tegasnya

Yusran juga tidak lupa mengingatkan khususnya kepada masyarakat Maros agar teliti dalam memastikan jika calon pembeli atau penjual memang benar adalah orang yang tepat, alih-alih oknum mafia tanah yang tengah menyamar.

“Kantor ATR BPN Kabupaten Maros harus berupaya memperbaiki sistem secara internal yang menduduki posisi suatu jabatan diberlakukan asesmen berkala, sehingga publik mengetahui bagaimana dedikasi petugasnya di lapangan,” tegasnya.