“Mark Up” Harga Material Proyek Irigasi Perpipaan, Pejabat Dinas Pertanian Toraja Utara Jadi Tersangka

"Mark Up" Harga Material Proyek Irigasi Perpipaan, Pejabat Dinas Pertanian Toraja Utara Jadi Tersangka

UNGKAPAN, TANA TORAJA – Satu orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek irigasi perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 ditetapkan tersangka.

TR, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara ditetapkan tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan dari Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tana Toraja dan ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Proses penyidikan mendalam tersebut memeriksa 118 saksi yang berasal dari Kementerian Pertanian, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Pekebunan Pemprov Sulsel, dan Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Frendra Ah mengatakan, selain menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Toraja Utara, tersangka TR juga merupakan pelaksana kegiatan dan koordinator lapangan tim teknis dalam pekerjaan irigasi perpipaan.

Dalam praktiknya kata Frendra, tersangka TR diduga melakukan berbagai penyimpangan dengan modus mengarahkan 60 kelompok tani untuk membeli material pipa pada toko tertentu yang sebelumnya telah bekerja sama dengan tersangka.

“Harga material dinaikkan (mark-up) oleh TR, sehingga pembelian dilakukan tidak sesuai nilai wajar. Tersangka juga menyusun laporan pertanggungjawaban pekerjaan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Dari praktik mark-up dan rekayasa laporan tersebut, TR mengambil keuntungan pribadi,” jelas sebut Frendra Ah pada Rabu, (03/12/2025).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2.221.910.450,00 (Dua Miliar Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah).

Adapun pengelolaan anggaran irigasi perpipaan 2024 bersumber dari Ditjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian. Kabupaten Toraja Utara mendapatkan alokasi Rp8 miliar, dengan realisasi Rp 7,92 miliar. Untuk tiga item kegiatan berupa persiapan Rp360.000.000, pelaksanaan konstruksi Rp7.520.000.000, serta monitoring dan pelaporan Rp40.000.000.

Baca juga:  JPU Tuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup

“Kegiatan ini dilaksanakan pada 80 titik lokasi oleh 80 kelompok tani secara swakelola tipe III,” sambungnya.

Atas perbutannya, tersangka TR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami meminta seluruh saksi untuk kooperatif dan tidak menghambat jalannya penyidikan, termasuk tidak melakukan upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan lobi penyelesaian perkara,” tegasnya.