Mantan Kepala Dinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Penanganan Covid-19

UNGKAPAN, MAKASSAR – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi penanganan keadaan siaga darurat covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Makassar tahun anggaran 2020 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (11/09/2025).

Tujuh terdakwa yang didudukkan di kursi pesakitan yaitu, Mukhtar Tahir (56) selaku mantan Kepala Dinas Sosial Makassar, Salahuddin bin Balak (59) selaku Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa, Suryadi bin Badawi (42) selaku Direktur CV Adifa Raya Utama, Syamsul bin Dg Bongka (53) selaku Direktur CV Mitra Sejati, Fajar Sidiq Bin Sirajuddin Sewang (26) selaku Direktur CV Sembilan Mart, M Arief Rachman (64) selaku kuasa Direktur CV Annisa Putri Mandiri dan Ikmul Alifuddin Bin Haji Alipuddi (46) selaku Direktur Utama CV Zizou Insan Perkasa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi antara bulan April hingga Agustus 2020. Terdakwa menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan keadaan siaga darurat covid-19 di Dinsos Makassar tahun anggaran 2020.

“Mukhtar Tahir yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Makassar bersama-sama dengan sejumlah pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp5.287.470.030,38,” jelas Soetarmi.

Soetarmi juga menyampaikan, dalam tuntutan, ketujuh terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.

Baca juga:  Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Desak Penutupan Tambang Batu di Tikala

Adapun tuntutan terhadap terdakwa Mukhtar Tahir dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 5 Tahun, pidana denda sebesar Rp 100.000.000,- (Subsidair 6 bulan kurungan) dan uang pengganti sebesar Rp983.453.754,04 (subsider 2 tahun 6 bulan kurungan).

Terdakwa Salahuddin bin Balak dituntut hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp100 juta (subsider 6 bulan), uang pengganti sebesar Rp1.043.650.547.53 (subsider 2 tahun 3 bulan), terdakwa Suryadi bin Badawi tuntutan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (Subsidair 6 enam) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp466.692.210,58 (subsider 1 tahun 3 bulan).

Sedangkan terdakwa Syamsul bin Dg Bongka tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang Pengganti sebesar Rp515.686.856,00.- (subsider 1 tahun 6 bulan penjara). Terdakwa Fajar Sidiq Bin H Sirajuddin Sewang tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana Denda sebesar Rp50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp660.950.285,- (subsider 1 tahun 6 bulan).

“Adapun terdakwa M Arief Rachman tuntutan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pidana Denda sebesar Rp50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp304.709.860,- (subsider 9 bulan) dan terdakwa Ikmul Alifuddin Bin Haji Alipuddi tuntutan hukuman pidana penjara 2 tahun, pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (subsider 6 bulan) dan uang pengganti sebesar Rp251.193.773,- (subsider 1 tahun),” tegasnya.