UNGKAPAN, MAKASSAR – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Sulawesi Selatan (Sulsel) hanya bisa tertunduk memelas saat digelandang oleh pejabat jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menuju mobil tahanan yang menunggu di pelataran kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo.
UN, satu dari di antara enam tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPHBun Sulsel, dijebloskan ke penjara setelah sebelumnya penahanan tertunda lantaran mengalami gangguan kesehatan.
Tim Penyidik juga telah lebih dahulu memastikan kondisi kesehatan UN, mantan Kabid DTPHBun Sulsel yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), memungkinkan untuk dilakukan tindakan hukum penahanan. Sehingga total yang sudah mendekam di penjara berjumlah enam tersangka.
Mereka masing-masing, Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, Direktur PT AAN RM, Direktur PT CAP RE, Tim Pendamping Pj Gubernur HS, ASN Pemkab Takalar RRS, dan terakhir menyusul yaitu tersangka UN.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi bilang, penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di DTPHBun Sulsel untuk Tahun Anggaran 2024.
“Sebelumnya tersangka UN sempat berhalangan hadir pada pemeriksaan karena kondisi kesehatan,” jelas Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (11/03/2026).
Dalam kesempatan itu juga, Didik sapaan akrab Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan komitmen mengusut tuntas perkara tersebut yang tak lain demi menyelamatkan keuangan negara.
“Kepada seluruh pihak terlibat maupun masyarakat jangan mempercayai oknum-oknum yang mengklaim dapat membantu penyelesaian perkara ini di luar proses hukum resmi. Kejati Sulsel bekerja secara profesional dan transparan,” tegas Didik Farkhan.
Tersangka UN disangkakan melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






