Legislator Makassar Dukung Penertibkan 24 Aset Daerah yang Bersengketa

UNGKAPAN, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mempercepat langkah penertiban terhadap berbagai aset daerah yang hingga kini masih menghadapi persoalan hukum dan administrasi.

Sebagai bentuk komitmen, Pemkot Makassar secara resmi menjalin kerja sama dengan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar guna menindaklanjuti permasalahan aset yang tengah bersengketa.

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, sedikitnya terdapat 24 aset milik Pemkot Makassar yang saat ini berstatus sengketa akibat diklaim atau dikuasai oleh pihak tertentu.

Melalui kolaborasi tersebut, Pemkot berharap upaya penertiban dan perlindungan aset daerah dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, sehingga aset milik pemerintah tidak lagi mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Udin Saputra Malik, menilai persoalan sengketa aset daerah merupakan masalah menahun yang membutuhkan perhatian serius serta langkah nyata dari pemerintah.

“Persoalan sengketa lahan ini memang bersifat kronis dan tidak boleh luput dari pengawasan maupun minimnya aksi penyelamatan. Terutama aset yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti sekolah dan pasar,” ujar Udin Saputra Malik, Selasa (14/10).

Ia mengungkapkan, dalam rapat monitoring dan evaluasi Komisi A DPRD Makassar bersama Dinas Pertanahan, telah ditekankan pentingnya inventarisasi serta penandaan aset sebagai langkah preventif untuk mencegah sengketa di kemudian hari.

“Untuk aset yang sudah bersengketa, persoalannya seperti benang kusut. Karena itu, kami meminta Dinas Pertanahan dan Bagian Hukum mengoptimalkan kinerja tim hukum dengan dukungan anggaran yang tersedia. Jika masih kurang, lakukan analisis kebutuhan dan skala prioritas untuk dibahas bersama DPRD,” tegasnya.

Selain fokus pada penyelesaian sengketa, Udin juga menekankan perlunya transparansi dan profesionalisme dalam kerja sama pengelolaan aset daerah dengan pihak swasta. “Aset-aset tersebut harus dikelola secara kolaboratif agar mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD Kota Makassar,” pungkasnya.

Baca juga:  Hari Kedua Penertiban PKL di Kecamatan Rappocini Libatkan Satpol PP Makassar