SULSEL  

Langgar Izin, Tujuh Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditindak Pemprov Sulsel

Tujuh Tempat Hiburan Malam di Makassar Ditindak Pemprov Sulsel

UNGKAPAN, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas terhadap tujuh tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar yang terbukti melanggar ketentuan perizinan. Penindakan dilakukan dengan penyegelan dan pemberian teguran langsung pada Jumat (16/5/2025), sebagai bagian dari operasi terpadu penegakan Peraturan Daerah (Perda) Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Enam tempat hiburan malam yang disegel adalah Venn, Helens, HW Tiger, Elite, Exoduse, dan Ibiza. Sementara itu, Hotel Melia Makassar dikenai teguran dan pembinaan atas aktivitas yang dianggap tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel, Andi Arwin Azis, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan hasil dari proses panjang, yang diawali dengan pembinaan hingga pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Penutupan dilakukan setelah prosedur dan mekanisme yang sesuai dijalankan.

“Kami tidak serta-merta langsung menyegel. Semua dilakukan melalui tahapan pembinaan, pemeriksaan, dan teguran. Ini sudah sesuai SOP yang berlaku,” tegas Arwin.

Menurutnya, beberapa pelaku usaha memang memiliki izin, namun dokumen pendukungnya tidak lengkap, atau bahkan tidak diverifikasi oleh instansi terkait di tingkat provinsi. Hal tersebut menjadi pelanggaran serius dalam konteks penerbitan izin berbasis risiko.

Penertiban dilakukan oleh Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur Sulsel. Tim ini terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Satpol PP, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Ada izin yang keluar, tapi proses verifikasi ke perangkat daerah yang memiliki kewenangan tidak dilakukan. Karena itu, kami turun bersama tim untuk memastikan pelanggaran tersebut ditindak,” tambah Arwin.

Baca juga:  Silaturahmi Akbar dan Attowana Cucu Upaya Melestarikan Kearifan Lokal

Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah pelanggaran terhadap surat pernyataan kepatuhan yang sebelumnya telah ditandatangani oleh pemilik usaha. Artinya, sebagian besar pelaku usaha telah menyatakan akan taat, namun tetap menjalankan aktivitas di luar ketentuan.

Kasus khusus terjadi di Hotel Melia Makassar. Meski tidak disegel, hotel tersebut mendapat teguran keras setelah ditemukan dugaan pelanggaran di lantai 21. Dari hasil laporan masyarakat, ditemukan bahwa lantai tersebut digunakan untuk aktivitas hiburan malam, termasuk penggunaan alat DJ.

“Melalui laporan masyarakat, kami mendapati adanya kegiatan yang tidak sesuai izin di lantai 21. Sewa tempat itu digunakan untuk satu kali acara dengan fasilitas DJ, padahal izinnya hanya untuk restoran, bukan bar atau diskotek,” terang Arwin.

Penindakan ini merujuk pada Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021, yang mewajibkan pelaku usaha untuk selalu mengedepankan aspek ketenteraman dan ketertiban dalam setiap aktivitasnya.

Pemeriksaan dokumen dilakukan langsung oleh Kepala DPMPTSP Sulsel, Asrul Sani, selaku penanggung jawab Tim Terpadu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan perizinan berbasis risiko dan memastikan semua pelaku usaha tunduk pada ketentuan legal formal.

Penertiban juga menjadi tindak lanjut dari rapat kerja antara DPRD Sulsel dan Pemprov Sulsel pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu. Dalam rapat tersebut, salah satu poin yang disoroti adalah maraknya tempat hiburan malam ilegal yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Dan yang tidak kalah penting, ini merupakan respon langsung terhadap arahan Bapak Gubernur untuk menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai THM yang beroperasi tanpa izin,” ungkap Arwin.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan untuk lebih tertib dalam memenuhi ketentuan perizinan. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya menunjukkan komitmen terhadap hukum, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan ruang usaha yang aman, tertib, dan harmonis dengan lingkungan sekitar. (*)

Baca juga:  Pemprov Sulsel dan KPK Sinergi Tingkatkan Pencegahan Korupsi