SULSEL  

KPKNL Makassar Ajak Penanggung Utang Manfaatkan Program Keringanan Utang 2024

KPKNL Makassar Ajak Penanggung Utang Manfaatkan Program Keringanan Utang 2024

UNGKAPAN, MAKASSAR – Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, Harmaji, mengajak kepada seluruh penanggung utang yang telah menyelesaikan penyelesaian utangnya melalui KPKNL Makassar untuk memanfaatkan Program Keringanan Hutang Tahun 2024.

Menurut Harmaji, hadirnya program ini berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh PUPN/DJKN Tahun Anggaran 2024.

“Program ini merupakan komitmen dari pemerintah dalam membantu masyarakat atau penanggung utang yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang agar dapat menyelesaikan kewajiban utangnya dengan lebih mudah. Ini pula termasuk untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi,” katanya.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, program ini ditujukan untuk penyerah piutang dari Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN), dan Pemerintah Daerah, kecuali Bank Dalam Likuidasi (BDL) dan badan hukum publik.

Adapun objek keringanan adalah penanggung utang yang sudah menerima SP3N sampai dengan 31 Desember 2023 atau BKPN tahun 2024 yang sudah sampai pada penerbitan Surat Paksa, dengan nilai hutang sampai dengan Rp 2 miliar.

“Ada berbagai bentuk keringanan utang, yaitu Penanggung utang yang memiliki jaminan barang berupa tanah atau bangunan akan mendapatkan keringanan sebesar 35 persen dari sisa utang pokok. Bagi yang tidak memiliki jaminan berupa tanah atau bangunan, keringanan yang diberikan mencapai 60 persen,” jelasnya.

Selain itu, penanggung utang dapat memperoleh tambahan keringanan utang sebesar 30 persen jika melakukan pelunasan pada bulan Juli hingga September 2024, atau sebesar 20 persen jika pelunasan dilakukan pada Oktober hingga 20 Desember 2024.

Kemudian tekhusus untuk utang rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, utang biaya perkuliahan atau sekolah, dan tagihan hingga Rp 8 juta yang tidak didukung dengan jaminan barang, keringanan yang diberikan bisa mencapai 80 persen dari sisa kewajiban.

Baca juga:  BI Edarkan Uang Rp 2,2 M Pada Enam Pulau di Sulsel

“Untuk prosedur mengajukan permohonan keringanan utang, penanggung utang, ahli waris, atau pihak ketiga dapat menyampaikan surat permohonan tertulis yang dilampiri dokumen seperti kartu identitas dan dokumen pendukung lainnya. Permohonan ini bisa disampaikan langsung ke Kantor KPKNL Makassar yang beralamat di Jalan Gedung Keuangan Negara I, Jalan Urip Sumoharjo Lorong 6, Kota Makassar, atau melalui email ke kpknlmakassar@kemenkeu.go.id . Layanan WhatsApp Area Pelayanan Terpadu (APT) Virtual KPKNL Makassar juga dapat digunakan untuk pengajuan permohonan, dengan nomor kontak 0811-538-019,” sebutnya.

Dia menambahkan, KPKNL Makassar sejauh ini telah memulai sosialisasi Program Keringanan Utang ini secara bertahap sejak Juni 2024. Sosialisasi dilakukan melalui workshop dan pertemuan langsung dengan para penanggung utang serta masyarakat.

Oleh karena itu, Harmaji mengimbau masyarakat di Kota Makassar dan kabupaten-kabupaten di Sulawesi Selatan untuk turut menyebarkan informasi mengenai Program Keringanan Utang 2024 ini.

“Dengan penyebaran informasi yang luas, diharapkan lebih banyak orang yang akan mengetahui dan memanfaatkan program ini,” seruannya.