Komplotan Emak-emak Pencuri Toko Diringkus, Polisi Amankan Rekaman CCTV

UNGKAPAN, MAKASSAR– Dua orang perempuan diamankan Polsek Wajo, Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (12/1/2026). Keduanya diduga merupakan komplotan pencurian toko di kawasan Pasar Sentral Makassar.

Kedua pelaku ditangkap usai mencuri di salah satu toko pakaian yang berada di Jalan Diponegoro, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Mereka masing-masing berinisial Nirmala (43) dan Nurjannah (52), warga Jalan Rappokalling, Makassar.

Panit 1 Reskrim Polsek Wajo, Ipda Haerul, membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.

“Iya, betul. Kedua pelaku sudah kami amankan,” ujar Haerul saat dikonfirmasi.

Menurut Haerul, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) milik toko. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keduanya tidak beraksi sendiri.

“Dalam melancarkan aksinya, para pelaku bisa dikatakan merupakan jaringan atau komplotan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kedua pelaku berbagi peran saat melakukan pencurian.

“Ada yang berperan sebagai eksekutor, sementara yang lain mengalihkan perhatian karyawan toko,” jelas perwira berpangkat satu balok tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua lusin pakaian tidur hasil curian.

Terungkapnya komplotan ini bermula dari laporan korban yang mengaku telah beberapa kali kehilangan barang dagangan. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil dikenali.

Haerul juga mengungkapkan bahwa salah satu pelaku diketahui pernah menjalani hukuman di Polres Parepare dalam kasus pencurian serupa.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di sel Polsek Wajo, Polres Pelabuhan Makassar, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  DPR Soroti Gaya Hidup Petinggi Polri, Baju Dirtipidum Bareskrim Polri Harganya Jutaan Rupiah