Ketua hingga PPK KPU Pangkep Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

UNGKAPAN, PANGKEP – Tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Pangkep Tahun 2024.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep masing-masing, I selaku Ketua KPU Pangkep, AS bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Pangkep dan M selaku Komisioner KPU Pangkep.

Penetapan status dari saksi menjadi tersangka pada Senin, 01 Desember 2025, setelah tim penyidik telah melakukan seluruh proses pemeriksaan terhadap ketiganya dan menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, setelah Tim Penyidik memeriksa kurang lebih 28 saksi dan 3 ahli.

Perbuatan tiga tersangka diduga telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 554.403.275,- (Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) berdasarkan Hasil Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP KKN) dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam mengatakan, penetapan ketiga tersangka merupakan adalah hasil kerja keras tim penyidik yang profesional dan transparan.

“Langkah tegas ini wujud komitmen Kejaksaan Negeri Pangkep untuk mengawal penggunaan dana publik secara akuntabel, terutama dana yang vital untuk penyelenggaraan pesta demokrasi. Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Jhon Ilef Malamassam.

Dia menyebutkan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga:  Diduga Kuras Rekening Nasabah untuk Kripto, Analis Kredit Bank Pemerintah Berakhir Jadi Tersangka Korupsi

“Dengan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” jelasnya.

Lebih jauh Jhon Ilef Malamassam menerangkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan melakukan kolusi atau persengkokolan dalam Pengadaan e-purchasing Dana Hibah Pilkada Tahun 2024.

Tersangka I dan M, yang tidak memiliki kewenangan dan dilarang terlibat dalam kegiatan pengadaan, memilih dan menunjuk calon penyedia. PPK AS kemudian menindaklanjuti pilihan tersebut melalui E-Purchasing tanpa mengikuti tahapan persiapan yang seharusnya, dan menggunakan dokumen yang dibuat oleh calon penyedia untuk menyamarkan proses negosiasi harga.

“Motif utama para tersangka adalah meminta fee atau timbal balik berupa uang dari para penyedia yang mereka pilih,” ujarnya.

Karena itu, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 205.645.803,- (Dua Ratus Lima Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah).

Para Tersangka dinyatakan sehat oleh dokter dan penyidik melakukan penahanan di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 hari, terhitung mulai 01 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025.