UNGKAPAN, MAKASSAR – Penanganan kasus dugaan korupsi pemberian kredit atau pinjaman (fiktif) di salah satu bank BUMN di Kabupaten Bulukumba kembali memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru berinisial R, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana kredit periode 2021–2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengumumkan penetapan tersebut dalam keterangan resminya pada Jumat (24/10/2025).
“Pada hari ini telah ditetapkan satu tersangka baru berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025 atas nama Tersangka R,” ujar Jabal Nur.
Penetapan status tersangka diikuti dengan penahanan langsung pada hari yang sama. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-173/P.4.5/Fd.2/10/2025, tersangka R ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 24 Oktober hingga 12 November 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.
Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, penyidik telah menahan tersangka lain berinisial HA pada 2 September 2025. Kedua tersangka diduga bekerja sama menggunakan identitas nasabah fiktif untuk pencairan dana kredit di bank BUMN tersebut.
“Hasil pencairan kredit digunakan sebagian atau seluruhnya oleh R dan HA untuk kepentingan pribadi,” ungkap Aspidsus.
Ironisnya, para tersangka tidak menyetorkan kembali pelunasan dan angsuran kredit ke rekening resmi bank. Akibatnya, uang pembayaran nasabah tidak tercatat dalam sistem dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,86 miliar.
Karenanya itu, Kejati Sulsel menegaskan penyidikan masih terus berkembang.
“Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan potensi tersangka lainnya. Kami mengimbau para saksi untuk kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum,” tegas Jabal Nur.
Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan penyitaan, penggeledahan, serta penelusuran aset (follow the money dan follow the asset) untuk mempercepat pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan Subsidiar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sulsel menegaskan, komitmen pemberantasan korupsi di sektor perbankan akan terus diperkuat.
“Kami tidak berhenti pada satu atau dua tersangka saja. Semua yang terlibat, sekecil apa pun perannya, akan kami tindak sesuai hukum,” tutup Jabal Nur.








