UNGKAPAN, MAKASSAR— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan yang diwakili Koordinator Pidsus Masmudi, Koordinator Pidum Koko Erwinto Danarko, dan Kasipenkum Soetarmi mengikuti rapat koordinasi (rakor) untuk memperkuat sinergi pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital.
Kegiatan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada Jumat, 15 Agustus 2025, di Balai Besar Pengembangan SDM dan Penelitian Komunikasi dan Digital (BPPSDMP Komdigi) Makassar. Selain Kejati Sulsel, hadir pula perwakilan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Koordinator Pengembangan SDM BPPSDMP Komdigi Makassar, Junaidy Aspan, menjelaskan bahwa rakor ini membahas Penguatan Sinergi Pengawasan dan Penegakan Hukum di Ruang Digital berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Irjen Pol. Alexander Sabar, hadir sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan upaya pengawasan ruang digital oleh Komdigi melalui berbagai layanan, termasuk aduankonten.id—portal pelaporan konten negatif seperti situs web, akun media sosial, aplikasi seluler, dan perangkat lunak.
“Mekanisme penindakan konten negatif melibatkan beberapa tahapan, dimulai dari pelaporan yang bisa berasal dari patroli siber, aduan masyarakat, maupun aduan instansi. Laporan tersebut kemudian diverifikasi dan dapat memerlukan rekomendasi dari instansi terkait,” jelas Alexander.
Setelah verifikasi, penindakan dapat berupa pemblokiran situs atau takedown konten media sosial. Pemblokiran dilakukan jika terbukti melanggar undang-undang, sedangkan takedown dilakukan oleh platform setelah mendapat penilaian pelanggaran dari tim legal platform.
Berdasarkan data periode 20 Oktober 2024 hingga 12 Agustus 2025, Komdigi telah menangani 2.544.047 konten internet negatif pada situs web dan media sosial. Mayoritas berupa konten perjudian (1.962.275 kasus), diikuti pornografi (534.188 kasus), dan penipuan (19.137 kasus). Sementara penanganan konten negatif di media sosial tercatat mencapai 279.752 kasus.
Alexander juga menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk melalui revisi undang-undang tersebut.(*)