UNGKAPAN, MAKASSAR – Integritas lembaga penegak hukum kembali diuji dengan munculnya isu dugaan permintaan uang yang dilakukan oknum jaksa dalam penanganan kasus pembuatan dan peredaran uang rupiah palsu dengan terdakwa Annar Sampetoding.
Tudingan yang disampaikan terdakwa Annar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa bahwa diminta uang hingga Rp5 miliar untuk keringanan tuntutan, tak pelak mendapatkan reaksi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Soetarmi menegaskan, tudingan tersebut tidak benar dan berdasar. Justru jaksa tidak memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa.
“Justru tuntutan terhadap terdakwa (Annar Sampetoding) tidak ringan. Itu bisa dilihat dari fakta persidangan,” tegas Soetarmi.
Lebih dari sekadar bantahan, Soetarmi menantang pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tersebut untuk menunjukkan bukti konkret.
Kejati Sulsel, kata dia, terbuka terhadap proses hukum internal jika memang ada oknum jaksa yang menyimpang dari aturan.
“Silakan laporkan jika punya bukti. Kami punya bidang pengawasan internal yang bisa memproses dengan tegas siapa pun yang melakukan perbuatan tercela,” ucapnya.
Bagi Kejati Sulsel, menjaga kredibilitas lembaga adalah prioritas utama. Soetarmi menyebut bahwa institusinya tidak akan mentoleransi praktik-praktik kotor yang bisa mencoreng nama kejaksaan.
“Jika terdakwa merasa memiliki bukti atas dugaan tersebut, silakan diserahkan. Kami akan tindak lanjuti secara transparan. Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” tambahnya.