PINRANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melaksanakan dua kegiatan penting pada Selasa, 6 Mei 2025. Kegiatan tersebut yakni penyerahan uang hasil lelang barang rampasan negara serta pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Bertempat di Kantor Kejari Pinrang, penyerahan uang hasil lelang dilakukan atas perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan terpidana Annisha Resqia Masqur. Barang rampasan berupa perhiasan emas berlian tersebut telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare pada 22 April 2025.
Dari lelang tersebut, diperoleh hasil senilai Rp1.223.604.040 yang kemudian diserahkan kepada PT Pegadaian pada Unit Pelayanan Syariah (UPS) Watang Sawitto, sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tertanggal 31 Januari 2024.
Sementara itu, di halaman Kantor Kejari Pinrang, berlangsung kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara-perkara pidana yang telah inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 37 perkara, terdiri dari 24 perkara narkotika, 6 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta 7 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) atau tindak pidana umum lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu dengan total berat lebih dari 136 gram, puluhan sachet, alat isap, pireks, pipet plastik, pembungkus rokok, korek api gas, serta sejumlah senjata tajam, pakaian, timbangan digital, dan barang-barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
Pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih dan dicampur dengan cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke saluran air yang mengalir. Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu, dan untuk barang seperti senjata tajam serta telepon genggam dihancurkan menggunakan mesin gerinda.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang tertanggal 2 Mei 2025. Melalui pelaksanaan dua agenda ini, Kejari Pinrang menunjukkan keseriusannya dalam mendukung pemulihan aset negara serta memastikan barang bukti perkara pidana tidak lagi disalahgunakan. Selain itu, kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen kejaksaan dalam menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, akuntabel, dan profesional.