Kasus Uang Palsu di Gowa, Empat Terdakwa Segera Disidangkan

4 Terdakwa Kasus Uang Rupiah Palsu Jalani Sidang Perdana Selasa 29 April 2025 di Pengadilan Negeri Gowa

UNGKAPAN, GOWA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa resmi melimpahkan lima berkas perkara terdakwa kasus uang rupiah palsu ke Pengadilan Negeri Gowa. Dengan pelimpahan ini, proses persidangan terhadap para terdakwa segera dimulai.

Kelima terdakwa yang berkasnya telah dilimpahkan yakni Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54), John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42), dan Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Gowa telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk empat dari lima terdakwa tersebut.

“Sudah ada jadwal sidang pertama untuk terdakwa Andi Ibrahim, John Biliater, Muhammad Syahruna, dan Ambo Ala. Sidangnya akan digelar pada Selasa, 29 April 2025,” ujar Soetarmi, Senin (28/4/2025).

Sebelumnya, JPU Kejari Gowa menerima 12 berkas perkara dengan total 15 tersangka dari penyidik Polres Gowa. Dari jumlah tersebut, empat terdakwa yang akan menjalani sidang perdana diketahui berperan dalam produksi atau pembuatan uang palsu.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1), (2), (3) subsider Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp50 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini akan dijalankan secara profesional sesuai arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim.

“Tim JPU kami bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Penuntutan akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dengan prinsip zero KKN,” tegas Muhammad Ihsan.

Baca juga:  Terungkap! Sosok Bos di Balik Peredaran Uang Palsu di Gowa Akhirnya Ditahan

Dengan bergulirnya sidang, diharapkan penegakan hukum terhadap kasus uang palsu ini dapat berjalan transparan dan memberi efek jera. (*)