SULSEL  

Kasus Narkoba di Sulsel Meningkat Signifikan pada 2022

UNGKAPAN.ID, MAKASSAR – Sepanjang tahun 2022, Polda Sulsel mengamankan sedikitnya 69 Kg sabu, 18 Kg ganja, dan 514.029 butir pil ekstasi.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjanan mengatakan, barang haram tersebut selama ini diamankan dari tangan-tangan pelaku baik bandar, pengedar, maupun penyalahguna.

Adapun dikatakan Nana. Terbanyak yang didapat adalah dati pengedar. Peningkatannya, kata dia, sangat signifikan. Banyak pengedar yang diamankan di tahun 2022 mencapai 802 orang, sedangkan di tahun 2021 hanya 650 orang.

“Tindak pidana narkoba kalau ini adalah bagaimana keaktifan dalam mengungkap kasus, banyak sekali kasus yang kita ungkap kali ini. Tahun 2022 memang ada peningkatan yang signifikan 8,3 persen,” kata Nana dalam rilis akhir tahun Polda Sulsel, Sabtu, (31/12) malam kemarin.

Dirincikan Nana, penyalahgunaan narkotika tahun 2022 mengalami peningkatan sekitar 4,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara penyelesaiannya alami penurunan 16,4 persen.

“Penyalahgunaan narkotika yang dapat diungkap pada tahun 2021 sebanyak 1.942 perkara dengan penyelesaian sebanyak 2.223. Sedangkan pada tahun 2022 penyalahgunaan narkotika diungkap sebanyak 2028 perkara dengan penyelesaian sebanyak 1.860 perkara,” bebernya.

Adapun jumlah tersangka yang ditetapkan sepanjang 2022 sebanyak 2.818 orang, dengan rincian laki-laki 2.586 orang, perempuan 232 orang.

Berikut dengan barang bukti yang diamankan shabu 69.103,222 gram (69 Kg), ekstasi 4.392 butir, ganja 18.323,653 gram (18 Kg), obat daftar g 514.029 butir, serta tembakau sintetis 4.202,14 gram (4 kg).

Dengan begitu, kesimpulan dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Sulsel masih dalam status kerawaan yang tinggi. Sulsel masih darurat narkoba.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terkait dengan kinerja organisasi selama tahun 2022. Evaluasi dilakukan secara komprehensif dengan 3 pokok kegiatan yaitu, preemtif, preventif dan kegiatan represif atau penegakan hukum.

Baca juga:  KPKNL Makassar Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan SKPT

Nana menjelaskan, pada kegiatan preemtif Ditresnarkoba Polda Sulsel telah melakukan berbagai upaya dalam kegiatan P4GN. Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan sinergi dan kolaborasi.

Dalam sinergi dan kolaborasi tersebut melahirkan beberapa program yaitu, bersama BNNP melaksanakan deklarasi kampung tangguh bersinar. Kemudian bersama dengan Kampus UMI melahirkan gagasan FGD dalam rangka tindaklanjut program kapolri, yaitu restoratif justice.

“Sementara itu kerjasama dengan Bea Cukai dan perusahaan jasa ekspedisi berhasil memaksimalkan pengungkapan kasus tipidnarkoba,” katanya.

Selanjutnya, yakni melalui kegiatan preventif dengan melakukan berbagai upaya untuk mencegah semakin massifnya peredaran narkoba, melakukan pemetaaan daerah rawan narkoba, dan melaksanakan pengamanan wilayah kring serse.

“Disamping itu dilakukan operasi di wilayah rawan narkoba dan tempat hiburan malam serta tempat keramaian masyarakat lainnya guna sterilisasi peredaran narkoba,” katanya.

Sementara dalam konteks penegakan hukum, Ditresnarkoba Polda Sulsel dan Satresnarkoba jajaran tetap berkomitmen kuat dalam melakukan upaya berantas narkoba. Beberapa polres berhasil mengungkap kasus menonjol seperti, Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan, Polres Parepare, Polres Pinrang dan tim Ditresnarkoba Polda Sulsel.