UNGKAPAN, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin langsung rapat ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana penganiayaan ringan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.
Rapat ekspose digelar di Aula Kejati Sulsel, Rabu (30/10/2025), dihadiri oleh Plt Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jabal Nur, Koordinator Koko Erwinto Danarko serta jajaran Bidang Pidum Kejati Sulsel.
Sementara itu, Kajari Sinjai Muhammad Ridwan Bugis, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, dan jajaran Kejari Sinjai mengikuti kegiatan secara virtual dari Sinjai.
Adapun perkara yang diajukan untuk RJ melibatkan MBT alias Bangkit (23), seorang mahasiswa sekaligus pekerja bengkel las bubut, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 22 September 2025, ketika tersangka, korban Surya, dan seorang saksi berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras jenis ballo.
Dalam perjalanan pulang sekitar pukul 00.50 WITA, terjadi percekcokan di Jalan Yahya Mathan. Korban menghentikan sepeda motornya dan mengucapkan kalimat yang menyinggung perasaan tersangka.
Tersulut emosi, Bangkit memukul wajah korban satu kali hingga mengenai hidung, lalu dua kali di bagian kepala belakang, dan sekali di bagian tubuh. Akibatnya, korban mengalami luka memar, lecet, dan nyeri di beberapa bagian tubuh, sebagaimana tertuang dalam hasil visum et repertum.
Mencermati peristiwa itu, Kejari Sinjai mengajukan penyelesaian melalui keadilan restoratif. Permohonan ini diterima karena memenuhi seluruh kriteria, yakni ancaman pidana terhadap tersangka berada di bawah lima tahun penjara, tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya , dan yang terpenting, tersangka dan korban memiliki hubungan kekeluargaan sebagai sepupu.
Dalam proses mediasi, tersangka juga menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta bersedia menjalani sanksi sosial sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Kajati Sulsel Didik Farkhan menyetujui permohonan RJ tersebut dan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata penerapan hukum yang humanis.
“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip restorative justice, yang mengedepankan pemulihan hubungan antar pihak serta kepentingan masyarakat, bukan sekadar menjatuhkan hukuman,” ujar Didik Farkhan.
Setelah keputusan disetujui, Kajati Sulsel memerintahkan jajaran Kejari Sinjai untuk segera melengkapi administrasi perkara dan membebaskan tersangka setelah memastikan seluruh kompensasi kepada korban telah diselesaikan.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Bangkit dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan masjid.
Di akhir arahannya, Kajati Sulsel mengingatkan seluruh jajaran agar proses penyelesaian perkara melalui RJ benar-benar murni tanpa adanya praktik transaksional.
“Saya minta tidak boleh ada transaksi dalam penyelesaian perkara ini. Zero tolerance untuk praktik seperti itu. Jika ditemukan, saya pastikan akan menindak tegas. Kita harus menjaga marwah Kejaksaan,” tegasnya









