UNGKAPAN, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil membongkar dugaan praktik pengurusan penanganan perkara atau mekelar kasus dari jaksa palsu berinisial AM.
AM ditangkap tidak sendiri, Korps Adhyaksa Sulsel juga menangkap R, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Sulsel yang berperan sebagai perantara.
Keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 09 Januari 2026. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang mengatasnamakan sebagai jaksa Kejati Sulsel.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan mengatakan, aksi mereka lakukan mulai pada Mei 2025, usai dilakukan konferensi pers kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode tahun 2022-2023 di Balai Penyediaan Perumahaan Sulawesi III.
Kemudian terduga pelaku AM, dibantu oleh R, mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar. Dalam pertemuan itu, R meyakinkan IS bahwa AM adalah seorang jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penanganan perkara korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel.
“Atas klaim tersebut, pelaku meminta imbalan sebesar Rp45.000.000 yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer bank dan tunai,” terangnya.
Tidak cukup sampai di situ saja, para pelaku juga meminta IS untuk segera mengaburkan harta kekayaan dengan cara mentransfer uang yang ada pada rekening IS ke rekening AM serta melakukan tarik tunai sebagai upaya perintangan proses penyidikan.
Pelaku AM juga telah berupaya menghubungi via WA pejabat terkait dalam kasus nanas yang saat ini sementara dalam Penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel.
“Selain menawarkan pengurusan penanganan perkara pidsus, AM juga menawarkan jasa kepada korban IB (anak dari IS) untuk meluluskan yang bersangkutan menjadi CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa,” sebutnya.
Ada beberapa serangkaian kebohongan kata Didik Farkhan, yang dilakukan, seperti meminta uang bertahap sejak Juni dan Oktober 2025 dengan total Rp170.000.000 sebagai biaya pengurusan, meminta uang Rp5.000.000 untuk biaya pembuatan seragam dinas kejaksaan, meminta uang Rp5.000.000 untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta guna meyakinkan korban seolah-olah pengurusan sedang berjalan, hingga pelaku sempat meminta uang kedukaan sebesar Rp10.000.000 dengan dalih anaknya meninggal dunia.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum internal dan eksternal kejaksaan yang menjanjikan kemudahan dalam pengurusan perkara atau penerimaan pegawai (PNS/PPPK) terlebih dengan meminta sejumlah uang,” tegasnya.
Baik AM dan R, keduanya diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait tindakan menghalangi penyidikan atau upaya pemberantasan korupsi (Obstruction of Justice).
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.









