UNGKAPAN, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2023 mengalami progres positif 6,8 persen basis poin menjadi 73,15 persen.
Capaian itu terungkap di Forum Literasi Politik, Hukum dan Keamanan Digital (Firtual) kerja sama dengan KPK, Kominfo dan SPI bertajuk ‘Integritas untuk Negeri: Bersama SPI Kita Lawan Korupsi’ pada Kamis, (27/06/2024).
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyampaikan, perjalanan integritas Kota Makassar ini diharapkan seperti Ombudsman, yang daulunya merah lalu masuk ke hijau.
Menurutnya, kenaikan 6 poin di SPI masih di horizon antara merah sama kuning. Artinya masih banyak hal yang harus dibenahi untuk mendapatkan hijau.
“Saya kira ini harus dibangun, disiplin, transparan dan monitoringnya itu harus realtime. Kita punya command center terbaru, saya akan monitoring seluruh aspek perkotaan. Termasuk aspek pengawasan internal kita,” kata Danny.
Dia juga mengatakan, para media juga telah mengetahui betul bagaimana integritas, penyusunan program, pengelolaan keuangan menjadi lebih teratur pada kepemimpinannya.
Hal itu terbukti dengan berkas pertama yang masuk BPK (Pengelolaan Anggaran) dan layak terperiksa adalah Kota Makassar.
“Tidak pernah dalam sejarah itu sebulan sebelumnya, biasanya kan akhir-akhir Mei tetapi kita Februari sudah bisa masuk, dan kita yang pertama diberikan opininya dan WTP,” bebernya.
Sementara itu, Analis Pemberantasan Korupsi Timotius Hendrik Harahap mengapresiasi Pemkot Makassar. Dia berharap Kota Makassar konsisten dan meningkat dari kuning ke arah hijau
“Diharapkan performanya lebih bagus, performa lebih baik lagi. Apalagi sosok pak wali saya rasa sudah terbukti dari rekam jejaknya. Bahkan pak wali sudah tunjukkan ada grup WA SPKD dengan begitu aduan bisa langsung disposisi. Itu sudah sangat baik saya harapnya bukan hanya di Makassar ini bisa diteruskan ke semua pemda,” ujarnya.
Meski begitu, dia menggarisbawahi bahwa pencapaian ini bukan serta-merta peran pemerintah tetapi ini juga peran serta masyarakat.
Seperti yang diketahui bersama, SPI ini dilakukan terhadap institusi untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi serta upaya pencegahan korupsi oleh KPK. (**)