Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Dimulai Tingkat Kecamatan

Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Dimulai Tingkat Kecamatan

UNGKAPAN, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar semakin gencar melakukan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penerapan KTR pun perlahan mulai diterapkan di ruang pelayanan publik tingkat kecamatan.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan,  KTR merupakan mandat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi tembakau dan paparan asap rokok.

“Beberapa kota di Indonesia, termasuk Makassar, masih menghadapi tantangan dalam penerapan KTR, khususnya di area pelayanan publik. Untuk itu pentingnya penegakkan KTR tanpa mengabaikan hak perokok,” kata Firman saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) KTR di tingkat Kecamatan yang berlangsung di Ruang Sipakalebbi, Balaikota Makassar pada Jumat, (04/10/2024).

Kata Firman yang juga merupakan Ketua Satgas KTR Makassar, penegakan KTR di Makassar ini bukan hanya untuk menjaga kesehatan masyarakat, tapi juga sebagai bagian dari upaya menjadikan Makassar sebagai kota dunia.

“Salah satu langkah menuju Makassar Kota Dunia adalah menegakkan KTR untuk membentuk perokok cerdas dengan menghargai aturan yang ada,” jelasnya.

Untuk itu, Firman menyampaikan empat poin utama dalam FGD kali ini. Pertama, adalah pembentukan komitmen yang kuat di kalangan aparat kecamatan dan puskesmas dalam menjalankan KTR.

Poin kedua, penerapan kawasan tanpa rokok secara lebih ketat di wilayah kecamatan maupun puskesmas sebagai area pelayanan publik.

Kemudian poin ketiga melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan KTR di lapangan. Poin terakhir adalah perlunya laporan berkala dari masing-masing satuan tugas agar penerapan KTR dapat berjalan maksimal.

“Dengan demikian, setiap perkembangan dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti untuk memastikan keberhasilan implementasi,” katanya.

Selain itu, Firman juga menekankan pembentukan Surat Keputusan (SK) Satgas KTR sebagai dasar bagi para camat untuk menetapkan KTR di wilayahnya terlebih di Puskesmas.

Baca juga:  Tim ICT Diskominfo Makassar Berikan Pelatihan Pemasaran Online untuk UMKM

Firman berharap melalui FGH ini dapat memperkuat sinergi lintas sektor untuk realisasi penegakan KTR dan di Kota Makassar.

Pada akhir kegiatan, Firman mengajak seluruh peserta untuk mengirimkan doa kepada almarhum Syahrial Syamsuri mantan Camat Ujung Pandang yang juga merupakan salah satu inisiator penegakan KTR di Kota Makassar.

Diketahui, FGD tersebut dihadiri Asisten III, Andi Irwan Bangsawan, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, dr. Nani, perwakilan Direktur Hasanuddin Kontak FKM Unhas, Dr. Hadijah Hasyim, para Camat, dan Kepala Puskesmas se-Kota Makassar. (**)