UNGKAPAN,MAKASSAR — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Selatan, Asrul Sani, angkat bicara terkait penertiban tempat usaha PT Makassar Pettarani Point atau yang dikenal dengan nama Helena Night Mart. Penertiban dilakukan pada Rabu malam, (23/4/2025), oleh Satgas Perizinan Kota Makassar, dan mengungkap sejumlah pelanggaran serius.
Dalam operasi tersebut, ditemukan bahwa Helena Night Mart menjual minuman beralkohol golongan B dan C (dengan kadar alkohol di atas 5%) tanpa memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) yang sesuai. Padahal, izin yang dimiliki tempat usaha itu hanya untuk penjualan alkohol golongan A (kadar 0–5%) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
“Kami tegaskan, Pemerintah Provinsi Sulsel tidak pernah mengeluarkan izin SKPL golongan B dan C. Itu bukan kewenangan kami,” jelas Asrul Sani.
Ia juga menanggapi kabar yang menyebut bahwa Pemprov Sulsel mengeluarkan izin SKPL golongan A. Menurutnya, informasi tersebut tidak akurat karena SKPL golongan A merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perdagangan.
Tak hanya soal izin minuman beralkohol, Helena Night Mart juga dinilai menyalahi izin operasional. Tempat tersebut disebut beroperasi layaknya bar—menyajikan minuman beralkohol kepada pengunjung—padahal tidak mengantongi izin sebagai bar dari Pemprov Sulsel.
“Izin bar tidak pernah diterbitkan. Tapi mereka tetap menjalankan aktivitas yang sesuai kategori tersebut. Ini jelas pelanggaran,” tegas Asrul.
Selain itu, DPMPTSP Sulsel menemukan bahwa izin diskotek yang dimiliki PT Makassar Pettarani Point diperoleh secara otomatis melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach), tanpa ada proses verifikasi dari pihaknya. Terkait hal ini, DPMPTSP telah menyurati Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi atas prosedur penerbitan otomatis tersebut.
Menutup pernyataannya, Asrul Sani menegaskan bahwa pihak pengelola Helena Night Mart diminta untuk segera menghentikan seluruh kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dikantongi.
“Tindakan ini penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Kami ingin menciptakan iklim usaha yang sehat dan aman bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)