Hanya Dihukum 7,5 Bulan, Edy Mulyadi Langsung Bebas Usai Vonis Hakim

UNGKAPAN.ID, JAKARTA – Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab, mendadak menyinggung keputusan terhadap Edy Mulyadi. Pasanya, Edy dituntut 4 tahun penjara kemudian divonis 7 bulan. Menurutnya, hal itu sungguh memuliakan para penyebar Edy Mulyadi di Indonesia.

“Dilaporkan tarkait hoax dgn sanksi 10th. Dituntut JPU 4th dan divonis 7 bulan. Sungguh mulia para penyebar hoax di NKRI,” ujar Husin dikutip dari unggahan twitternya, @HusinShihab (12/09).

Dia kemudian tidak heran, betapa banyaknya penyebar hoax yang masih enteng berkeliaran. Salah satu penyebabnya, karena tidak dihukum dengan hukuman yang menimbulkan efek jera.

“Pantes di negeri ini masih ada penyebar hoax karna negara tidak sigap soal penyebarannya. @KejaksaanRI @mohmahfudmd @jokowi,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menjatuhkan penjara selama 7 bulan 15 hari kepada Edy Mulyadi dalam  sidang vonis terkait kasus ‘IKN tempat jin buang anak’ di Ruang Muhammad Hatta Ali yang dimulai pukul 09.00 WIB, Senin (12/09).

Karena masa penangkapan dan penahanan sebagaimana vonis, maka Edy Mulyadi yang merupakan wartawan senior FNN itu segera dikeluarkan dari tahanan. Majelis Hakim kepada Edy dinyatakan bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata hakim ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/09).

Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara. Namun Hakim hanya memvonis 7 bulan 15 hari yang berarti jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. 

Baca juga:  Laksamana TNI Yudo Margono Tegaskan Soal Netralitas TNI dalam Pemilu 2024 Mendatang

Sepanjang persidangan sebelumnya, Edy Mulyadi dan tim pengacaranya memang nampak unggul dan merajai. Sebagai informasi Edy Mulyadi adalah anggota PWI Jaya. Ia teregistrasi dengan Nomor anggota 09.00.19895.21M, dan berlaku sampai 4 November 2023.