Hakim Tipikor Vonis Penjara Tiga Terdakwa Korupsi Proyek IPAL Makassar

Hakim Tipikor Vonis Penjara Tiga Terdakwa Korupsi Proyek IPAL Makassar

UNGKAPAN, MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah (Ipal) Makassar zona barat laut (Paket C) tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak Rp68 miliar.

Tiga terdakwa dalam perkara korupsi proyek Ipal Makassar yang dihadirkan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yaitu, Jaluh Ramjani selaku Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP, Setia Dinnor selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C, dan Ennos Bandaso selaku Ketua Pokja Pemilihan Paket C3.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Makassar, menjatuhkan vonis penjara empat tahun terhadap Jaluh Ramjani, denda Rp300 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara.

Jaluh dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Kemudian Setia Dinnor dengan vonis penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Setia Dinnor dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Adapun terdakwa Ennos Bandaso divonis penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Ennos terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga:  Vonis Terdakwa Kasus PDAM Dapat Upaya Banding dari Jaksa

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Soetarmi mengatakan, akibat perbuatan tiga terdakwa menyebabkan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) diterjadi selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen.

“Merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume atau progres fisik di lapangan senilai Rp8 miliar,” ujarnya.

Kata Soetarmi, ketiga terdakwa sebelumnya telah dituntut oleh Penuntut Umum Kejati Sulsel masing-masing untuk Jaluh Ramjani pidana penjara selama empat tahun enam bulan denda Rp150 juta dan uang pengganti Rp6,82 miliar.

Terdakwa Setia Dinnor dituntut pidana penjara selama empat tahun dan pidana Rp150 juta serta terdawak Enos Bandaso dituntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta.

“Kami menghargai putusan majelis hakim untuk ketiga terdakwa. Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir,” sebutnya.