Hakim PN Makassar Vonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara Eks Cabup Sinjai Nursanti

UNGKAPAN, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan kepada Nursanti binti H. Dahlan dalam kasus penipuan. Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar Kamis, 14 Agustus 2025.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan yang sebelumnya menuntut hukuman penjara 3 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa JPU Haryanti Muhammad Nur dan Anita Arsyad mendakwa Nursanti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan Nursanti binti H. Dahlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” ujar Soetarmi.

Kasus ini bermula pada awal Juli 2024, ketika terdakwa berkenalan dengan korban, Ramlan Badawi, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Nursanti kemudian menawarkan kerja sama usaha tambang nikel di Kabupaten Morowali.

Dengan berbagai tipu muslihat, termasuk memperlihatkan saldo rekening palsu senilai Rp24 miliar, Nursanti berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan total lebih dari Rp3,1 miliar.

Namun, uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan tambang seperti yang dijanjikan. Sebaliknya, dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk membiayai pencalonannya sebagai calon bupati di Kabupaten Sinjai.

“Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menetapkan barang bukti berupa cetakan rekening BCA atas nama Sopian untuk dilampirkan dalam berkas perkara. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” tutup Soetarmi.(*)

Baca juga:  Tiga Pengurus KONI Luwu Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah