SULSEL  

Gubernur Andi Sudirman Serahkan SK kepada 6.624 PPPK Pemprov Sulsel

ubernur Andi Sudirman Serahkan SK kepada 6.624 PPPK Pemprov Sulsel

UNGKAPAN, MAKASSAR – Sebanyak 6.624 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun Anggaran 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis dalam sebuah upacara yang digelar di Lapangan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sudirman menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK yang kini telah resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Ia menegaskan bahwa kontrak kerja bagi para PPPK ini berlaku selama lima tahun, yakni mulai tahun 2025 hingga 2030.

“Saya berharap ASN Sulsel menjadi pegawai yang profesional dalam bekerja. Selamat menjalankan tugas dan mengemban amanah sebagai ASN PPPK di lingkup Pemprov Sulsel,” ujar Andi Sudirman.

Ia juga menambahkan doa dan harapannya agar para pegawai baru ini diberi kemudahan dalam menjalankan tanggung jawab dan tugas-tugas pelayanan publik. “Semoga Allah memudahkan dalam setiap amanah dan tugas. Bersama kita wujudkan Sulsel yang maju dan berkarakter,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Gubernur memberi penekanan khusus pada pentingnya profesionalisme di lingkungan birokrasi. Menurutnya, ASN harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. Ia bahkan tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap pegawai yang tidak memberikan kontribusi positif atau justru menimbulkan kegaduhan dalam sistem kerja.

“Saya akan mempertimbangkan secara profesional. Jangan sampai ada pegawai yang hanya menjadi sumber masalah. Saya ingin ASN Sulsel dikenal sebagai pegawai yang profesional,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Gubernur Andi Sudirman mengajak seluruh PPPK untuk membuktikan integritas dan dedikasi mereka melalui kinerja yang optimal. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dan sikap sebagai pelayan masyarakat.

Baca juga:  Triwulan Pertama, Penerimaan Pajak DJP Sulselbartra Capai Rp 3,57 Triliun

Dengan bergabungnya ribuan tenaga baru melalui skema PPPK ini, diharapkan roda pemerintahan Provinsi Sulsel dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat luas. (*)