Gebrakan Kejari Makassar Pulihkan Keuangan Negara dari Penunggak Pajak BPJS Ketenagakerjaan

UNGKAPAN.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil membuat terobosan di tahun 2022. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan penunggak iuran.

Nilainya pun tak main-main. Dari pendampingan penagihan piutang terhadap 23 perusahaan penunggak iuran di BPJS Ketenagakerjaan Makassar memulihkan keuangan negara mencapai Rp4,5 miliar.

Dalam acara penyerahan piagam penghargaan itu dihadiri langsung Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, disaksikan Kasi Pidum Andi Hairil, Kasi Pidsus Syamsuresky, Kasi Intel Ardiansah Akbar dan Kasubag BIN Andi Arly di salah satu cafe di kawasan Jalan Hertasning, Jumat siang (07/01/2022). Piagam diberikan langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar Hendrayanto.

Bagi Hendrayanto, penyerahan penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasinya kepada Kejari Makassar yang telah berhasil menagih piutang iuran sepanjang tahun 2021 lalu senilai Rp4,5 miliar.

“Nilai yang berhasil ditagih tidaklah kecil. Ini sangat besar. Sehingga perlu dari kami BPJS Ketenagakerjaan Makassar berterima kasih atas kerja keras penegak hukum,” sebut Hendrayanto.

Sementara dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Makassar Andi Sundari menyebut, pendampingan yang dilakukannya menggunakan pendekatan persuasif kepada perusahaan-perusahaan penunggak iuran.

Bersyukurnya upaya persuasif yang dilakukannya cukup berhasil. Perusahaan penunggak pajak jadi sadar hingga menyelesaikan kewajibannya. Meski masih ada sepertiga dari perusahaan penunggak masuk dalam catatan belum menyelesaikan kewajibannya.

“Masih ada lima perusahaan yang bandel. Pihak perusahaan belum menyelesaikan kewajibannya. Makanya mereka itu akan kembali kami panggil. Ini kegiatan sangat persuasif karena kami memberikan edukasi pada penunggak,” sambungnya.

Adapun tambahan dari Kasi Datun Kejari Makassar, M Ruslan mengatakan, selama ini BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan oleh Presiden RI untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia, khususnya terkait risiko hubungan kerja dengan perusahaan mereka.

Baca juga:  Tuntut Ganti Rugi Rp 500 Miliar, LBH Pers Makassar Nilai Ada Upaya Bangkrutkan Media dan Miskinkan Wartawan

Namun ditengah risiko itu tidak jarang BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan kendala. Perusahaan kadang kala membandel dan tidak menyelesaikan kewajibannya.

“Karena itu kami dari Datun Kejari Makassar menerima SKK, dan melakukan pendampingan seperti yang dikatakan sebelumnya oleh Ibu Kajari Makassar. Kami mengedukasi dan meminta agar perusahaan membayarkan kewajibannya,” tambahnya.