UNGKAPAN, MAKASSAR – Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah di Kota Makassar Paket C Zona Barat Laut pada Tahun 2020-2021 yang digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Empat orang yang hadir memberikan kesaksikan masing-masing Jhon Rinaldo, Hasrawati Rahim, Abd Rahim dan Sima Morang. Para saksi ini berasal dari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sulsel dan anggota pokja.
“Saksi yang dihadirkan merupakan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sulawesi Selatan dan anggota pokja. Mereka yang diperiksa terkait dengan proses pengadaan proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, pada Rabu (05/03/2025).
Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa yang menjalani sidang yaitu Jaluh Ramjani selaku Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT KIP, Setia Dinno selaku Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C dan Enos Bandaso selaku Ketua Pokja Pemilihan Paket C3.
Perbuatan terdakwa Jaluh Ramjani Jannuar bersama Setia Dinno dan Enos Bandoso disebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 7.293.867.808,96.
Perbuatan ketiga terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Kemudian dengan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” jelas Soetarmi.