Eks Pj Gubernur Sulsel dan Lima Orang Lainnya Dicekal Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas

Eks Pj Gubernur Sulsel dan Lima Orang Lainnya Dicekal Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas

UNGKAPAN, MAKASSAR – Enam orang telah diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk dicekal bepergiannya keluar negeri. Dari enam orang tersebut, satu di antaranya adalah mantan Pj Gubernur Sulsel berinisial BB.

Permohonan pencegahan bepergian diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen dengan dokumen permohonan Nomor: R-2708/P.4/Dip.4/07/2025. Mereka yang dicekal masing-masing, BB (54) mantan Pj Gubernur Sulsel, HS (51) PNS pada Pemprov Sulsel, RR (35) PNS, UN (49) PNS, RM (55) Direktur Utama PT AAN, dan RE (40) Karyawan Swasta.

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, ini merupakan langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

“Enam orang ini dinilai berkaitan erat dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara. Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” sebut Didik dalam keterangan persnya, Selasa (30/12/2025).

Didik menyampaikan, sebelum pengajuan cekal ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel, BB pada Rabu 17 Desember 2025.

“Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih sepuluh jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp.60 miliar,” katanya.

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif.

“Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi. Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut,” tegasnya.

Baca juga:  Kejari Pangkep Sita Aset Sebidang Tanah Milik Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Kelurahan