Eks Mantri Bank Pelat Merah Bulukumba Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

UNGKAPAN, MAKASSAR – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial HA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif dari salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba periode 2021 hingga 2023.

Tersangka HA, yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri (petugas lapangan) di bank tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 1 September 2025.

Penahanan dilakukan, Selasa 2 September 2025, selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-127/P.4.5/Fd.2/09/2025.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mantri inisial HA sudah dipanggil secara patut berdasarkan undang-undang sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan mangkir. Berdasarkan informasi intelijen tim Tabur, terdeteksi keberadaan aksi di Kabupaten Morowali.

Berdasarkan Surat Perintah Kajati Sulsel guna memperlancar penegakan hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit pada Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba tersebut dilakukan penjemputan paksa terhadap saksi HA di Kawasan Industri Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (01/09/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja menggunakan nama nasabah dan hasil pencairan kredit untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga.

Selain itu, tersangka juga tidak menyetorkan angsuran pembayaran dari nasabah ke sistem bank. Uang yang seharusnya masuk ke kas bank justru digunakan oleh HA untuk kepentingan pribadinya.

“Akibat perbuatan tersangka, Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian finansial sebesar Rp3.866.881.643,00 (Tiga Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah),” kata Soetarmi, Selasa (02/09/2025).

Baca juga:  Giliran Kantor Desa Passeloreng yang Digeledah Kejati Sulsel

Tim penyidik Kejati Sulsel akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.

Kejati Sulsel mengimbau para saksi untuk bersikap kooperatif saat dipanggil dan tidak melakukan upaya merintangi penyidikan, merusak barang bukti, atau mencoba melobi perkara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan bahwa tim penyidik akan melakukan tindakan proaktif seperti penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penelusuran aset (follow the money dan follow the asset) untuk mempercepat proses pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kajati Sulsel dan jajaran berkomitmen untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta menjalankan proses penyidikan sesuai undang-undang dengan prinsip zero KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 KUHP (Primair). Atau, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama (Subsidair).