SULSEL  

DPRD Sulsel Tegur Keras PT Yasmin Bumi Asri, Minta Hentikan Pembangunan Mal di CPI

Andi Ayoga Fadel Akbar

UNGKAPAN, MAKASSAR — Komisi C DPRD Sulawesi Selatan melayangkan peringatan tegas kepada PT Yasmin Bumi Asri, perusahaan yang saat ini tengah membangun pusat perbelanjaan di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).

Peringatan itu disampaikan lantaran PT Yasmin dinilai belum memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah Provinsi Sulsel. Salah satu kewajiban utama yang belum diselesaikan adalah penyerahan lahan seluas 12,11 hektare yang tercatat sebagai aset milik Pemprov.

Meski belum menyelesaikan kewajiban tersebut, perusahaan tetap melanjutkan pembangunan mal, bahkan telah melakukan seremoni peletakan batu pertama atau groundbreaking.

Anggota Komisi C DPRD Sulsel dari Fraksi PKB, Andi Ayoga Fadel Akbar, menyesalkan langkah PT Yasmin yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

“Perusahaan seharusnya menyelesaikan terlebih dahulu seluruh kewajibannya, terutama terkait penyerahan lahan milik Pemprov. Jangan sampai terkesan memaksakan pembangunan,” tegas Ayoga, Jumat (9/5/2025).

Menindaklanjuti persoalan ini, DPRD Sulsel akan mengirimkan surat resmi kepada PT Yasmin Bumi Asri yang berisi permintaan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan di kawasan CPI hingga permasalahan aset diselesaikan.(*)

Baca juga:  Terima Audiensi HMI, Wagub Sulsel Bahas Kegiatan Nasional dan Promosi Budaya Daerah