UNGKAPAN, MAKASSAR — Proses seleksi dan penempatan Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Makassar menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Legislator menilai tahapan tersebut harus dijalankan secara transparan dan bebas dari praktik percaloan maupun intervensi pihak tertentu.
Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, dr. Fahrizal Arrahman, menegaskan bahwa seleksi kepala sekolah wajib berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) Kementerian Pendidikan serta prinsip objektivitas dan meritokrasi. Ia mengingatkan agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap peserta tertentu meski tidak memenuhi standar penilaian.
“Kami mendukung peremajaan kepala sekolah, tetapi semua harus sesuai juknis dan aturan kementerian. Jangan sampai ada yang dipaksakan lolos meskipun hasil tesnya rendah,” ujar Fahrizal, Selasa (4/11/2025).
Politisi PKB yang akrab disapa dr. Ical itu menyebut regenerasi kepala sekolah memang penting untuk mendorong lahirnya gagasan dan inovasi baru di lingkungan pendidikan. Namun, menurutnya, proses tersebut harus dijalankan secara adil dan terukur agar kualitas pendidikan tetap terjaga.
Ia menambahkan, hasil tes kompetensi harus menjadi indikator utama dalam menentukan penempatan jabatan kepala sekolah. Selain itu, aturan batas usia maksimal calon kepala sekolah baru yang ditetapkan hingga 55 tahun harus diterapkan secara konsisten.
Fahrizal mengungkapkan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Komisi D, peserta seleksi yang berusia di atas 55 tahun memperoleh nilai nol dalam tes. Kondisi ini dinilainya menimbulkan persoalan tersendiri, khususnya bagi kepala sekolah yang hanya tinggal satu hingga dua tahun lagi memasuki masa pensiun.
“Kalau kepala sekolah yang hampir pensiun dikembalikan menjadi guru, itu juga tidak mudah. Apalagi mereka sudah lama tidak mengajar langsung di kelas,” jelasnya.
Karena itu, ia menyarankan agar kepala sekolah definitif yang mendekati usia pensiun tetap diberikan kesempatan menyelesaikan masa tugasnya hingga purna tugas. Sementara untuk kepala sekolah berstatus Pelaksana Tugas (PLT) yang berusia di atas 55 tahun, ia mengakui masih terjadi perdebatan karena tetap terikat pada aturan seleksi yang berlaku.
Selain persoalan usia, Komisi D DPRD Makassar juga menyoroti potensi praktik percaloan dalam momentum lelang jabatan kepala sekolah. Fahrizal mengingatkan bahwa proses ini rawan dimanfaatkan oleh oknum yang mencoba mengatur penempatan jabatan melalui jalur tidak resmi.
“Jangan sampai ada calo yang bermain atau pihak tertentu yang mengintervensi Dinas Pendidikan untuk menempatkan orangnya di sekolah tertentu,” tegasnya.
Meski demikian, Fahrizal mengapresiasi komitmen Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar yang berjanji melaksanakan seleksi secara terbuka, mulai dari tahap pendaftaran, pelaksanaan tes, hingga pengumuman hasil.
Ia menegaskan, DPRD melalui Komisi D akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan adil dan transparan.
“Komisi D akan turun langsung melihat hasil tes kepala sekolah. Semua harus terbuka agar tidak ada ruang bagi kecurangan,” pungkasnya.
Diketahui, pendaftaran calon kepala sekolah telah dibuka sejak 28 Oktober 2025 dan akan berlangsung selama dua pekan. Setelah tahapan pendaftaran, para kandidat akan mengikuti seleksi di BKPSDM, kemudian nama-nama yang lolos diusulkan kepada wali kota untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).






