DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Jaminan Hak Anak

DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Jaminan Hak Anak

UNGKAPAN, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar sebagai eksekutif dan DPRD Makassar sebagai legislatif mempunyai peran penting dalam melindungi anak dari berbagai ancaman, termasuk kekerasan dan perundungan.

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Makassar Ari Ashari Ilham, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak yang berlangsung di Hotel Almadera Makassar, pada Sabtu (06/03/2024).

Legislator dari Fraksi NasDem ini menjelaskan, tujuan dari sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Perda Perlindungan Anak.

“Perlindungan anak adalah segala kegiatan yang menjamin dan melindungi anak serta pemenuhan hak-haknya,” ujarnya.

Ari Ashari menyampaikan, sebagai orang tua, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam bertindak terhadap anak, termasuk anak tetangga.

“Jika kita melakukan kekerasan, baik itu bullying atau tindakan negatif lainnya, dan ada yang melaporkan, kita bisa dikenakan sanksi hukum karena melanggar Perda ini,” tegasnya.

Sebagai Sekretaris Komisi B DPRD Makassar, dirinya meminta masyarakat untuk menegakkan Perda Perlindungan Anak agar anak-anak dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dengan baik.

“Sebagai orang tua, kita seharusnya menjadi pelindung terbaik untuk anak-anak kita. Mari kita hindari kekerasan dan sebarkan pengetahuan tentang Perda ini di lingkungan kita masing-masing,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, baginya pentingnya perlindungan anak untuk menjamin hak-hak mereka, sehingga mereka dapat berpartisipasi secara optimal dalam masyarakat.

“Kita ingin menciptakan anak-anak Indonesia yang berkualitas dan berakhlak mulia,” katanya.

Sementara itu, Aktivis Perlindungan Anak Rahim, menambahkan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama-negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.

“Kewajiban orang tua adalah memberikan perlindungan agar anak terhindar dari hal-hal negatif, terutama bullying dan kekerasan,” ujarnya.

Rahim juga menekankan pentingnya sosialisasi peraturan perlindungan anak agar ibu-ibu memahami hak-hak anak, yang meliputi hak mendapatkan identitas, pendidikan, bermain, perlindungan, rekreasi, makanan, jaminan kesehatan, dan status kebangsaan.

Baca juga:  Syamsuddin Raga Tinjau Proyek Infrastruktur di Dapil III Biringkanaya

“Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin paham dan berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan, demi terwujudnya generasi yang lebih baik,” tambahnya. (**)