DPRD Makassar Dorong Dukungan Publik untuk Penataan Parkir yang Tertib dan Transparan

UNGKAPAN, MAKASSAR – Upaya penataan parkir yang tertib dan berkeadilan terus diperkuat Pemerintah Kota Makassar melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum. Kegiatan sosialisasi Angkatan V tersebut digelar di Hotel Karebosi Premiere Makassar, Kamis (6/11/2025).

Sosialisasi ini diinisiasi oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Yulianto Badwi, sebagai bagian dari komitmen legislatif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi parkir sekaligus mendorong perbaikan pelayanan publik di sektor transportasi perkotaan.

Dalam sambutannya, Muhammad Yulianto Badwi menegaskan bahwa pengelolaan parkir yang baik memiliki peran penting dalam menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan aktivitas masyarakat di kota besar seperti Makassar.

“Perda ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi menjadi pedoman dalam menata lalu lintas sekaligus meningkatkan pendapatan daerah secara transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya di hadapan peserta.

Ia menekankan bahwa sosialisasi perda harus menjadi ruang dialog dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian, warga tidak hanya memahami kewajiban, tetapi juga hak mereka dalam pelayanan parkir.

“Kami ingin masyarakat ikut berpartisipasi aktif, termasuk melakukan pengawasan di lapangan agar pengelolaan parkir berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Kegiatan yang dipandu moderator Fimansyah Abadi S. tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Asrul Baharuddin, S.Ap. dari Humas Perumda Parkir Makassar Raya dan Musjaya La, ST, MM, pemerhati kebijakan publik dan tata kelola perkotaan. Keduanya memaparkan tantangan dan strategi penerapan Perda Nomor 17 Tahun 2006 di lapangan.

Dalam pemaparannya, Asrul Baharuddin menjelaskan bahwa Perumda Parkir Makassar Raya terus melakukan pembenahan sistem pengelolaan parkir agar lebih modern dan efisien. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mendorong penggunaan sistem digital dalam pengawasan dan pembayaran parkir.

Baca juga:  Pemkot Makassar Kawal Tiga Ranperda Prioritas

“Digitalisasi menjadi solusi untuk menekan potensi kebocoran retribusi sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan parkir. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui pemanfaatan retribusi parkir yang mereka bayarkan untuk mendukung pembangunan kota.

Sementara itu, Musjaya La menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjalankan regulasi parkir. Ia menilai, keberhasilan perda tidak hanya ditentukan oleh aturan, tetapi juga oleh tingkat kesadaran dan kedisiplinan publik.

“Regulasi akan berjalan efektif jika ada dukungan bersama. Pengawasan sosial juga perlu diperkuat agar penataan parkir berlangsung adil dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pada sesi tanya jawab, sejumlah peserta menyoroti masih maraknya juru parkir liar di beberapa titik kota. Menanggapi hal tersebut, Asrul Baharuddin menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin melakukan penertiban dan pembinaan.

“Kami bekerja sama dengan aparat setempat untuk menindak jukir yang tidak terdaftar, sekaligus membina mereka agar dapat bekerja secara resmi sesuai aturan,” pungkasnya.