DPMPTSP Makassar Sediakan Layanan PKKPR Nonberusaha Secara Online

UNGKAPAN, MAKASSAR – Mulai 14 November 2024, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar menyediakan Layanan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Nonberusaha secara online.

Layanan tersebut bisa diakses melalui aplikasi mandiri milik DPMPTSP Makassar, atau melalui solataboss.dpmptsp.makassarkota.go.id. Di website ini pula sudah tercantum syarat administrasi, syarat teknis, hingga tata cara permohonannya.

Kepala DPMPTSP Kota Makassar Helmy Budiman mengatakan PKKPR merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR.

PKKPR merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha untuk memperoleh perizinan berusaha.

Pelaksanaannya yang merupakan perizinan dasar dilaksanakan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun jika sistem elektronik belum tersedia maka pelayanan penerbitan PKKPR dilaksanakan secara non-elektronik.

“Di Makassar kami telah menyediakan layanan PKKPR ini secara online di website Sotalaboss mulai besok, jadi lebih praktis bagi masyarakat,” kata Helmy, Rabu (13/11/2024).

Diketahui, PKKPR sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Melalui syarat yang diperlukan, para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri.

Baca juga:  Danny Sebut 70 Paskibraka yang Dikukuhkan Putra-Putri Terbaik Makassar