UNGKAPAN, MAKASSAR – Sebagai langkah dalam meningkatkan tata kelola perizinan dan memastikan penyerahan fasilitas publik berjalan optimal, Pemerintah Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi Perizinan Perumahan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang atau developer.
Rapat yang turut melibatkan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Epa Kartika, berlangsung di Ruang Sipakalebbi, Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (16/10/2025).
Rapat dengan fokus pada perhatian terhadap aset pemerintah kota termasuk PSU, juga dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Muhammad Mario Said.
Menurut Mario sapaan akrabnya, kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah kota untuk menyatukan langkah seluruh pihak terkait agar proses perizinan dan penyerahan aset dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai standar hukum yang berlaku.
“Sehingga diperlukan penyelarasan kebijakan dan percepatan proses perizinan serta penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah kota, guna memastikan pemanfaatan fasilitas publik yang tertib, aman dan berkelanjutan bagi masyarakat,” katanya.
Mario juga memastikan DPM-PTSP Makassar terus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mewujudkan tata kelola perizinan yang baik dan berintegritas.
“Kehadiran Korsupgah KPK merupakan bentuk pendampingan dan pengawasan terhadap tata kelola perizinan dan penyerahan aset publik, sehingga setiap prosesnya berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya. (adv)