UNGKAPAN, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Yulianto Badwi, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan VII terkait Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, yang berlangsung di Hotel Karebosi Premiere, Sabtu (8/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para tenaga pendidik, pengawas sekolah, serta perwakilan masyarakat pendidikan dari berbagai wilayah di Makassar. Para peserta tampak antusias mengikuti rangkaian acara, terutama pada sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas implementasi perda di lapangan.
Dalam sambutannya, Muhammad Yulianto Badwi menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Makassar untuk memastikan guru mendapatkan perlindungan hukum, profesional, dan sosial dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, guru memiliki peran strategis dalam membentuk kualitas sumber daya manusia.
“Perda Perlindungan Guru bukan sekadar regulasi administratif, tetapi bentuk penghormatan dan keberpihakan pemerintah terhadap profesi guru sebagai pilar utama pendidikan,” ujar Yulianto di hadapan peserta.
Ia juga menekankan pentingnya pengawalan terhadap pelaksanaan perda agar kebijakan tersebut tidak hanya berhenti pada tataran normatif, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pendidik di sekolah.
Sebagai narasumber pertama, Dr. Syarifuddin, S.Pd., M.Pd., selaku Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar, menjelaskan bahwa perda ini memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi guru dari berbagai bentuk tekanan maupun intimidasi dalam menjalankan tugas profesionalnya.
“Guru harus merasa terlindungi agar dapat fokus mendidik. Pemerintah daerah berkomitmen menyediakan mekanisme perlindungan dan pendampingan jika terjadi persoalan di lingkungan sekolah,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan perda ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat. Tanpa dukungan bersama, tujuan perlindungan guru akan sulit terwujud secara optimal.






